PEMBANGUNAN DESA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA

KIKI ENDAH

Sari


Partisipasi atau peran serta masyarakat merupakan aktualisasi dari ketersediaan dan kemampuan untuk dapat memberikan sumbangsih dalam pembangunan yang dilaksanakan di desa.  Dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan faktor penentu serta indikator keberhasilan pembangunan.  Masyarakat berkorban dan berkontribusi dalam pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan.  Tetapi pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan desa hal ini dapat terlihat dari masih adanya kemampuan sumber daya manusia desa yang lemah, ketersediaan sarana dan prasarana pembangunan yang terbatas, penyusunan perencanaan desa belum memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat setempat, kemampuan kelembagaan ekonomi dan sosial masih lemah sehingga timbul kendala untuk masyarakat menjadi mandiri.  Pembangunan senantiasa membawa aspirasi dan tuntutan dari masyarakat untuk menjadi mandiri.  Pembangunan senantiasa membawa aspirasi dan tuntutan dari masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.  Peran serta masyarakat aktif lebih menumbuhkan kebersamaan sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Melalui perencanaan yang dibuat dengan melibatkan masyarakat maka pembangunan menjadi lebih terarah, pelaksanaan pembangunan desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan desa serta pemantauan dan pengawasan dari masyarakat lebih dapat mengetahui sejauhmana kinerja yang telah mereka lakukan terhadap keberhasilan pembangunan desa tersebut.

Kata Kunci


Pembangunan; Partisipasi Masyarakat; Masyarakat Mandiri dan Sejahtera

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adisasmita, Raharjo. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Graha Ilmu : Yogyakarta.

Afifuddin. 2010. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta : Alfabeta.

Fahrudin. 2011. Pemberdayaan Partisipasi & Penguatan Kapasistas Masyarakat. Bandung: Humaniora.

Huraerah, Abu. 2011. Pengorganisasian & Pengembangan Masyarakat. Bandung : Humaniora.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i4.2854

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.