PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA PANANJUNG KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

RISMAN GUNTORO, ABDUL MUTHOLIB

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kurangnya pelayanan aparatur pemerintah desa kepada masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas, masih adanya aparatur desa yang kurang memiliki kesadaran dan disiplin dalam melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik dan pelaksanaan Pemerintahan Desa dirasakan berjalan tanpa control, sikap Kepala Desa yang otoriter dalam menjalankan kepemimpinannya.  Berdasarkan uraian yang terdapat pada latar belakang di atas, maka berikut dirumuskan tentang beberapa permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran? 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Dead an masyarakat sebanyak 12 orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik analisis data digunakan secara Univariat (analisis satu variabel) yang diinterpretasikan secara kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran dapat diketahui bahwa secara umum dapat dilaksanakan. Terdapat hambatan antara lain adanya ketidaksesuian waktu penetapan peraturan desa, BPD belum menjadi lembaga sebagai wahana pelaksanaan demokrasi di Desa, belum optimalnya kerjasama, masih adanya tarik menarik kepentingan, kurangnya konsistensi dalam melakukan pengawasan, masih kurangnya tata kerja BPD dan kurang adanya sikap transparansi kepada masyarakat, masih rendahnya SDM anggota BPD, kurangnya komunikasi dan kerjasama seluruh anggota BPD. Untuk mengatasi berbagai hambatan, yaitu upaya pendekatan-pendekatan dengan menjalin komunikasi untuk melakukan kerjasama, upaya meningkatkan sikap keterbukaan dalam menampung aspirasi, menjalin kerjasama dan upaya peningkatan SDM anggota BPD.

Kata Kunci


Fungsi; Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Pemerintahan Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Beratha, Nyoman. 1992. Desa Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bintaro.1989. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia. Indonesia.

Dwipayana, Ari. 2003. Membangun Good Governance di Desa. Yogyakata: IRE Press.

Juanda. 2004. Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD dengan Kepala Daerah. Alumni. Bandung.

Kartohadikusumo, Soetardjo. 1994. Desa. PN. Balai Sartika. Jakarta.

Marbun, B.N. 2006. Pengertian Pedesaan. Bandung. Mandar Maju.

Moleong, Lexy. J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rodakarya. Bandung.

Napitupulu, Paimin. 2007. Maenuju Pemerintahan Perwakilan. Bandung. PT. Alumni.

Ndraha, Taliziduhu. 1991. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta. Bumi Aksara.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Saparin, Sumber. 2001. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i1.2933

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.