MERANCANG PENYELESAIAN KONFLIK KONSOLIDASI TANAH BY PASS DI KOTA BUKITTINGGI

Senmei Wardhatul Nur, Nandang Alamsah Deliarnoor, Novie Indrawati Sagita

Sari


Konsolidasi tanah By Pass merupakan salah satu upaya Negara untuk mensejahterakan rakyat, dalam pembangunan tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menyerahkan tanahnya. Oleh sebab itu konsolidsasi menjadi pilihan yang paling menguntungkan bagi Negara maupun masyarakat. Namun dalam pelaksanaan konsolidasi berujung konflik seperti yang terjadi pada pelaksanaan konsolidasi tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Permasalahan ini sangat menarik untuk di teliti mengenai bagaimana upaya pemerintah dalam penyelesaian konflik dalam pelaksanaan konsolidasi tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Teori dalam penelitian ini meminjam teori Ertel (1991) yang berfokus pada faktor penyebab terjadinya konflik dan atribut dalam penyelesaian konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab konflik berasal dari internal pemerintahan internal seperti kekurangan sumber daya, kesalahan administrasi Sertipikat tidak dapat diterbitkan, Sertipikat ditarik kembali oleh Kantor Pertanahan. Kesalahan eksternal seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsolidasi, kelahiran generasi baru, kesepakatan yang tidak dipatuhi. Upaya pemerintah dalam mengelola konflik belum berjalan efektif, seperti perbedaan perspektif antara pemerintah dan masyarakat saling tuding melanggar kesepakatan. Pemerintah belum mampu menciptakan pilihan penyelesaian baru. Musyawarah yang dilakukan pemerintah belum bersifat partisipatif. Pemerintah belum berkomitmen penuh untuk menyelesaikan konflik yang berakibat pada kelalaian dan penundaan pekerjaan.

Kata Kunci


Penyelesaian Konflik, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pertanahan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Moleong, Lexy J, (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.

Nazir, M, (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Parlindungan, AP, (1992). Pertanyaan-Pertanyaan Mengenai Masalah-Masalah Pertanahan. Mandar Maju: Bandung.

Ruchiyat, Eddy. (1999). Politik Pertahanan Nasional Sampai Orde Reformasi. Alumni: Bandung.

Usman, Rachmad, (2004). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Widjaja, Gunawan, (2002). Alternatif Penyelelesaian Sengketa. Raja Grafindo Persada: jakarta.

Wignjodipuro, S, (1982). Pengantar Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung: Jakarta.

Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika.

Gibson, Ivancevich, Donnelly. (1996). Organisasi dan Manajemen. Edisi Keempat. Terjemahan. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.

Robbins, SP, dan Jodge, (2002). Perilaku Organisasi. Salemba Empat: Jakarta.

Sitorus, Oloan dan Balans Sebayang, 1996. Konsolidasi Tanah Perkotaan Suatu Tinjauan Hukum. Mittra Kebijakan Tanah Indonesia: Yogyakarta.

Ertel, D. (1991). "How to design a Conflict Management Procedure That Fits Your Dispute”Magazine: Summer 1991 July 15, 1991 https://sloanreview.mit.edu/article/how-to-design-a-conflict-management-procedure-that-fits-your-dispute/ diakses pada 28 Februari 2019 Pukul 20.00 Wib.

Ramadhona, Ana, (2017). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Untuk Pembangunan Jalan By Pass Di Kota Bukittinggi. Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 3, No 1, September 2017. P-ISSN: 2355-4657. E-ISSN: 2580-1678.

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah

Keputusan Walikota Bukittinggi No. 188.45-53-2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Permasalahan Tanah Masyarakat Lainnya di Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018.

Website:

Dikutip dari Kompas.com dengan judul "Konflik Pertanahan Tertinggi Melibatkan Perusahaan",https://properti.kompas.com/read/2018/11/30/090450521/konflik-pertanahan-tertinggi-melibatkan-perusahaan.

Dikutip dari https://www.harianhaluan.com/news/detail/68307/konflik-lahan-mendominasi-di-sumbar Diakses pada tanggal 27 Maret 2018 Pukul 09.00 Wib.

https://www.google.com/amp/s/kaba12.co.id/2016/10/21/walikota-diminta-turun-tangan-selesaikan-tanah-by-pass/amp/ diakses pada 18 Desember 2018 Pukul 22.37 WIB.

http://m.rri.coid/post/berita/337507/daerah/pemko_bukittinggi_terus_berupaya_selesaikan_s0al_konsolidasi_tanah_bypass. Html/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i1.3255

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.