MERANCANG PENYELESAIAN KONFLIK KONSOLIDASI TANAH BY PASS DI KOTA BUKITTINGGI
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Moleong, Lexy J, (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Nazir, M, (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Parlindungan, AP, (1992). Pertanyaan-Pertanyaan Mengenai Masalah-Masalah Pertanahan. Mandar Maju: Bandung.
Ruchiyat, Eddy. (1999). Politik Pertahanan Nasional Sampai Orde Reformasi. Alumni: Bandung.
Usman, Rachmad, (2004). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sugiyono, (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif,dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Widjaja, Gunawan, (2002). Alternatif Penyelelesaian Sengketa. Raja Grafindo Persada: jakarta.
Wignjodipuro, S, (1982). Pengantar Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung: Jakarta.
Wirawan. 2010. Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika.
Gibson, Ivancevich, Donnelly. (1996). Organisasi dan Manajemen. Edisi Keempat. Terjemahan. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.
Robbins, SP, dan Jodge, (2002). Perilaku Organisasi. Salemba Empat: Jakarta.
Sitorus, Oloan dan Balans Sebayang, 1996. Konsolidasi Tanah Perkotaan Suatu Tinjauan Hukum. Mittra Kebijakan Tanah Indonesia: Yogyakarta.
Ertel, D. (1991). "How to design a Conflict Management Procedure That Fits Your Dispute”Magazine: Summer 1991 July 15, 1991 https://sloanreview.mit.edu/article/how-to-design-a-conflict-management-procedure-that-fits-your-dispute/ diakses pada 28 Februari 2019 Pukul 20.00 Wib.
Ramadhona, Ana, (2017). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Untuk Pembangunan Jalan By Pass Di Kota Bukittinggi. Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 3, No 1, September 2017. P-ISSN: 2355-4657. E-ISSN: 2580-1678.
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah
Keputusan Walikota Bukittinggi No. 188.45-53-2018 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah Konsolidasi By Pass dan Permasalahan Tanah Masyarakat Lainnya di Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018.
Website:
Dikutip dari Kompas.com dengan judul "Konflik Pertanahan Tertinggi Melibatkan Perusahaan",https://properti.kompas.com/read/2018/11/30/090450521/konflik-pertanahan-tertinggi-melibatkan-perusahaan.
Dikutip dari https://www.harianhaluan.com/news/detail/68307/konflik-lahan-mendominasi-di-sumbar Diakses pada tanggal 27 Maret 2018 Pukul 09.00 Wib.
https://www.google.com/amp/s/kaba12.co.id/2016/10/21/walikota-diminta-turun-tangan-selesaikan-tanah-by-pass/amp/ diakses pada 18 Desember 2018 Pukul 22.37 WIB.
http://m.rri.coid/post/berita/337507/daerah/pemko_bukittinggi_terus_berupaya_selesaikan_s0al_konsolidasi_tanah_bypass. Html/
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i1.3255
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.