STRATEGI PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2018

Rezky Angga Wiyada, Dede Sri Kartini, Rahman Mulyawan

Sari


Penelitian ini di latarbelakangi oleh peran strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sumedang dalam Pilkada 2018, bahwasanya Pemerintah dan Pemerintah daerah diharuskan melakukan singkronisasi dengan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang termanifestasi berupa bantuan dan fasilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan basis analisis strategi yang dikemukakan oleh Mulgan (2009:19), yang berfokus terhadap aspek tujuan (purposes) dan Pembelajaran (learning). Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan pemilukada tahun 2018 oleh pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan aspek tujuan telah menunjukan adanya kerja sama antara Permerintah daerah sebagai fasilitator dengan KPU dan BAWASLU, meskipun dalam aplikasinya masih terdapat beberpa kendala di lapangan tekait ksepahaman dan koordinasi seperti tidak validnya data kependudukan KPU, serta hasil sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan menjadikan kurangnya tingkat keakuratan DPT. Tekait dengan aspek pembelajaran bahwa perjalanan pemilukada 2018 di Kabupaten Sumedang sudah berjalan sesuai dengan tahapan, meskipun pada prosesnya masih terdapat kendala untuk menjadi bahan evaluasi lebih lanjut seperti hambatan permsalahan teknis penyelenggaraan terkait tarik ulur kebijakan antara BAWASLU dengan Satpol PP dalam menindak pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).Kata kunci: Stratrgi, Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pemilu 

Kata Kunci


Stratrgi, Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pemilu

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bungin, Burhan. (2001). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Craphindo Persada.

Cohen, J.M, and N.T. Uphoff. (1977). Rural Development Participation. New York: Ithaca.

Creswell, John W. (2015). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Glueck, William F., & Jauch, Lawrence R. (1989). Manajemen strategis dan kebijakan perusahaan (2 nd ed). Jakarta: Erlangga.

Janedri M. Gaffar (2012), Politik Hukum Pemilu, Kontpress, Jakarta, , hlm 85.

Meleoong, Lexy J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. hlm 6-7.

Mulgan, Geoff. (2009). The Art of Public Strategy. New York, Amerika Serikat: Oxford University Press Inc.

Ndraha, Taliziduhu. (2001). Kybernologi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Sugiyono. (2007). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta. 2008. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta.

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i3.3494

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.