ANALISIS PENEMPATAN PEGAWAI BERDASARKAN MERIT SYSTEM PADA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT

Dadang Supriatna

Sari


Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemrintah daerah untuk mewujudkan “good governance dan “clean government”. Penelitian ini mengambil fokus pada penempatan pegawai berdasarkan merit system pada BKPP Kabupaten Sumedang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana penempatan pegawai berdasarkan merit system, untuk mengetahui kendala apa saja dalam proses penempatan pegawai dan untuk membuat model penempatan pegawai yang sesuai dengan kondisi di BKPP Kabupaten Sumedang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif  dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dekumentasi  hasil yang penulis  dapatkan sudah berjalan dengan baik, namun masih ada kendala-kendala yaitu: pertama, penempatan pegawai berdasarkan merit system masih belum optimal. Kedua, kendala yang dihadapi dalam penempatan pegawai sebagai berikut: a) Lemahnya aturan hokum dan penerapannya, b) Prinsip transparansi, c) Lemahnya sitem rekruitmen dan seleksi, d) Terkait tingkat kepuasan, dan e) Kurangnya political will. Ketiga, model atau metode penempatan pegawai yang digunakan prosedur yang dilakukan oleh Baperjakat dan PPK.Manfaat adanya regulasi sehingga dalam pelaksanaannya yang mengatur tentang penempatan pegawai dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Kata Kunci


Manajemen sumber daya manusia;penempatan pegawai dan Merit system.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bungin, M. Burhan, (2011). Penelitian Kualitatif, Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Bogdan dan Biklen dalam Sugiyono (2012), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Creswell, John W. (2014). Penelitian Kualitatifdan Desain RisetMemilih di antara Lima Pendekatan (Edisi Ke-3).Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Esther (2011), Sumber Daya dan liungkungan hidup,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hani Handoko, T. (2010). Manajemen Personalia & Manajemen Sumber daya Manusia.Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Hartanto, F. M. (2009). Paradigma Baru Manajemen Indonesia. Bandung: Mizan Pustaka.

Hasibuan, Malayu. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: BumiAksara.

Hidayati, Nur. (2010). Perencanaan Kepegawaian. Bandung: Fokusmedia.

Gilley, Jerry W. dan Eggland, Steven A. (1995). Principles of Human Resources Development. Massachuesetts: Addison-Wesley Publishing Company.

J. Moleong, Lexy, (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. (edisirevisi), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Kartono, Kartini. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Salemba Empat.

Manullang, M. (2000). Dasar-DasarManajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Moekijat, (2007). Evaluasi Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas. Bandung: Mandar Maju.

Nurrohman; (2008). Manajemen personalia, Bandung: PT Refika Aditama.

Rivai, H.V. dan E.J. Sagala. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Dari Teorike Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Rushadi, Erman, dkk. (2011). Perencanaan dan Pembangunan Wilayah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Sedarmayanti, (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Bandung : PT Refika Aditama.

Sugiyono, (2012), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Siagian, Sondang P. (2002). Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.

Subekhi, Akhmad. (2012). Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Jakarta: PrestasiPustaka.

Yani, M. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Yusuf, A. Muri, (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 43 Tahun1999 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.

Permendagri No. 12 tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Keputusan Men.PAN Nomor. KEP/23.2/M.PAN/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai.

Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/61/M.PAN/6/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.

Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011 Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS.

B. SUMBER LAIN

Tesis Djabbar Isra, 2013. Merit System Dalam Penempatan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Pada Jabatan Di Kabupaten Kolaka Utara

Tesis Karepesina Tahir Muhammad, 2011. Merit System Dalam Penempatan Pegawai Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru

http://www.pikiran-rakyat.com/node/313232

http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb

http://mirfan69.blogspot.com/2009/06/manajemen-PNS-dalam-konteks pelaksanaan.html?m=1.

LAKIP BKN Tahun 2012.

Jurnal Ilmiah Nurprojo Setyo Indaru, 2014. Merit System Dan Politik Birokrasi Di Era Otonomi Daerah

Jurnal Ilmiah Daryanto Arief, Merit System Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Artikel Ilmiah, Implementasi Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i3.3991

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.