ESAI: PENGUATAN KAPASITAS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SEBAGAI LEMBAGA PENGGERAK PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DESA
Tatang Parjaman, enas enas
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan harapan baru pada kehidupan Desa untuk melakukan berbagai aktivitasnya dalam membangun dirinya secara leluasa, karena melalui undang-undang tersebut Desa telah mendapatkan hak pengakuan dan subsidiaritas serta dukungan finansial melalui dana Desa yang setiap tahun terus meningkat. Tentu saja dengan adanya fasilitas tersebut, merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Desa untuk lebih kreatif, lebih semangat, inovatif dalam mengelola desa. Sebenarnya tidak akan ada desa yang tertinggal kecuali salah kelola. Semua desa di Indonesia pasti memiliki potensi yang bisa digali dan dikembangkan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa perlu membangun dan menguatkan kelembagaan desa yang berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi Desa yang kita kenal sekarang dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dituntut untuk mampu menjadi lembaga yang berperan sebagai penggerak ekonomi di desa yang secara inovatif mampu memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada, sehingga lembaga ini tumbuh, berkembang dan menjadi tumpuan upaya Pemerintah Desa dalam upaya optimalisasi sumber PAD yang selama ini masih minim. Tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk mewujudkan peran BUMDes tersebut adalah dengan melakukan penguatan kapasitas kelembagaannya secara holistik yang meliputi aspek individu pengelolanya, aspek organisasi, dan aspek sistemnya.