IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK RESTORAN OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN

SUKIRNO SUKIRNO

Sari


Hasil observasi penulis diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran belum dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagai berikut:  1)  Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran?; 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran?; 3) Bagaimana upaya-upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 15 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :  1)Implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran belum sepenuhnya sesuai dengan enam faktor yang menjadi penentu berhasil atau tidaknya suatu proses implementasi menurut Purwanto dan Sulistyastuti (2014:86). Begitupula berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa  implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran belum dilaksanakan dengan baik karena kurangnya dukungan  seperti anggaran, sarana dan prasarana yang memadai bagi petugas pemungut pajak restoran, kurangnya dukungan petugas lain dalam pelaksanaan pemungutan pajak restoran serta kurangnya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak restoran. 2) Adanya hambatan-hambatan yang dihadapi dalam  implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran seperti masih kurangnya dukungan berbagai pihak, kurangnya anggaran yang dibutuhkan oleh petugas, dukungan dari pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai sarana dan prasarana. 3) Adanya upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran   yang antara lain dilakukan berbagai upaya oleh petugas dalam melakukan pemungutan pajak restoran seperti adanya pelibatan peran aktif semua pihak dalam proses perumusan kebijakan, adanya koordinasi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan pemungutan pajak restoran serta adanya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak restoran. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Pajak Restoran, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kabupaten Pangandaran.

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Afan, Gaffar. 2009. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sulistyastuti. 2014. Metode Penelitian. Kuantitatif: Untuk Administrasi Publik dan Masalah-masalah Sosial. Jogjakarta: Gava.

Wahab, Solichin. 2012. Analisis kebijaksanaan dari Formulasi ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta.

Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik :Teori dan Proses. Yogyakarta :Med. Press (Anggota IKAPI).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i3.1702

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.