MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DESA MELALUI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

KIKI ENDAH

Sari


Kemandirian desa merupakan kemampuan yang dimiliki pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat menggerakan perekonomian desa apabila ada komitmen kerjasama yang erat antara pemerintah desa dan masyarakat. Keberadaan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat akan memberi nilai positif bagi pendapatan asli desa dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dijalankan dengan baik didasari kerjasama dan kebersamaan membuktikan bahwa desa mampu mandiri tanpa menunggu bantuan yang datang dari pusat.  Kata Kunci: Kemandirian Desa, Pengelolaan, BUMDes

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Arsyad, dkk.2011. Strategi Pembangunan Perdesaan Berbasis Lokal.Yogyakarta. UPP STIM YKPN.

Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya 2007.

Moleong, Lexy. J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif: Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nursetiawan,I (2018) Strategi Pengembangan Desa Mandiri Melalui Inovasi Bumdes. Moderat. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(2), 72-81.

Sayutri, M. (2011). Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDs) sebagai penggerak Potensi Ekonomi Desa dalam Upaya pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Donggala. Jurnal ACADEMICA Fisip Untad, 3(2), 717-728.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No.1/2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1777

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.