KERJASAMA BNN DAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KECAMATAN RAPPOCINI KOTA MAKASSAR
Sari
Referensi
Asni M , Rahma, Mukhsen Sarak. 2013. Faktor Yang Berhubungan Dengan Penyalahgunaan Narkotika Dan Bahan Adiktif (Narkoba) Pada Remaja Di Sma Kartika Wirabuana XX-1 Makassar. Fakultas Kesehatan Universitas Hasanuddin Makassar
Fauzi, Mahfud. 2017. Peningkatan Kerjasama. Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Imran, Muhammad Ali. 2014. (Skripsi) Efektivitas Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika Dikalangan Remaja Kota Makassar. Bagian Hukum Masyarakat Dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Kholik syaifullah,dkk. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba Pada Klien Rehabilitasi Narkoba Di Poli Napza Rsj Sambang Lihu. Vol 5 No 1.
Lucky. 2018. Polsek Rapppocini Dalami Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Makassar. Online24jam.com.
Masithoh, Lilik dan Nurhenti Dorlina Simatupang. Meningkatkan Kemampuan Kerjasama melalui Metode Demonstrasi dengan Menggunakan Media Balok Pada Anak Usia 4-5 Tahun.
Prianto, A. L. (2011). Good Governance dan Formasi Kebijakan Publik Neo-Liberal. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1).
Sari, S. 2014. Bab II Kajian Pengertian Kerjasama. Online : http://repository.uinsuska.ac.id/4939/3/BAB%20II.pdf
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Wijayanti, daru. 2016. Revolusi mental : Stop Penyalahgunaan Narkoba. Indoliterasi. Bantul, Yogyakarta.
UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika
PP RI No.23 Tahun 2010 Tentang BNN
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v5i1.1780
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.