PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF OLEH PEMERINTAH DESA KARANGANYAR KECAMATAN CIJUENGJING KABUPATEN CIAMIS
Sari
Penelitian ini dilatar belakangi oleh peserta musyawarah perencanaan pembangunan desa yang cenderung pasif dalam mengikuti kegiatan musyawarah, peran serta masyarakat dalam mengikuti kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan masih kurang dan adanya keterlambatan penyerahan dokumen Renstra (Rencana Strategi) kabupaten ke pemerintah desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini data primer diperoleh secara langsung dari informan sebanyak 12 orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perencanaan pembangunan partisipatif oleh Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan proses penyusunan perencanaan pembangunan, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa indikator yang belum optimal. Hambatan yang dihadapi yaitu waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan tidak sesuai dengan pelaksanaan, adanya perubahan rencana kegiatan program pembangunan karena keterlambatan renstra (Rencana Strategi) kabupaten,Upaya yang dilakukan yaitu mengefektifkan waktu dan peluang yang ada, untuk menentukan rencana kerja dalam pelaksanaan kegiatan program pembangunan disesuaikan dengan renstra (Rencana Strategi) kabupaten agar rencana kerja yang akan dilaksanakan lebih terarah. Kata Kunci: Perencanaan, Pembangunan, Pemerintah Desa
Teks Lengkap:
Download PDF (English)Referensi
Adisasmita, Rahardjo. 2013. Pembangunan Perdesaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moleong, Lexy. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurman, 2015. Strategi Pembangunan Daerah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sjafrizal, 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v4i4.1814
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.