IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG BUMD (BPR-BKPD) BANK PERKREDITAN RAKYAT TERHADAP PELAYANAN PEMBERIAN KREDIT DI KABUPATEN CIAMIS

ASEP NURWANDA

Sari


Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat BKPD ternyata masih terdapat permasalahan yang menyangkut pelayanan dimana kepuasan nasabah masih rendah. Permasalahan tersebut di duga disebabkan karena implementasi kebijakan Pemerintah Daerah No 08 tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat BKPD belum dilaksanakan secara optimal. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian deskriptif. Adapun populasi dalam penelitian ini sebanyak 100 orang peminjam kredit pada PD. Bank Perkreditan Rakyat BKPD Kabupaten Ciamis. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik random sampling, sehingga jumlah sampel yang digunakan sebanyak 86 orang. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara teknik angket, wawancara, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan, sebagai berikut: 1) Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah oleh PD. BPR BKPD Kabupaten Ciamis, yaitu sebesar 64,39 jika dikonsultasikan dengan interpretasi dari Arikunto termasuk pada kategori cukup baik yang artinya Implemetasi Kebikakan Pemerintah Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD telah dilaksanakan berdasarkan kriteria keberhasilan implemenasi kebijakan dari Edward III (Santoso. 1980:43). 2) Pelayanan pemberian kredit yang dilakukan oleh PD BPR BKPD Kabupaten Ciamis, yaitu sebesar 61,67% jika dikonsultasikan dengan interpretasi dari Arikunto termasuk pada kategori cukup baik yang artinya pelayanan pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan kritera pelayanan dari Parasurahman (Tjiptono, 1996:70). 3) Terdapat pengaruh Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD terhadap pelayanan pemberian kredit. Hal ini dibuktikan dengan hasil perhitungan diperoleh nilai koefisien determinasi sebesar 51.80% artinya Pelayanan Pemberian Kredit dipengaruhi oleh Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD sebesar 51.805. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD terhadap Pelayanan Pemberian Kredit sebesar 51.80%, sedangkan 48.20% adalah faktor lain yang tidak diteliti oleh penulis. 

Kata Kunci


Kebijakan Pemerintah Daerah; BUMD (BPR-BPKD); Pelayanan Pemberian Kredit

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Parasuraman. 1990. Delivering Quality Service. New York: The Free Press.

Peraturan Daerah Nomo8 tahun 2008 tentang BUMD (BKPD) Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis.

Sunggono, Bambang. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutopo dan Sugiyanto. 2001. Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI.

Suryaningrat, Bayi. 1989. Perumusan Kebijaksanaan dan Koordinasi Pembangunan Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.

Wahab. Solichin Abdul. 2004. Analisis Kebijaksanaan. Bumi Aksara. Jakarta.

Wahyudi, Agustinus S. 1996. Manajemen Strategik. Jakarta: Binarupa Aksara.

Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i2.2704

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.