EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN OLEH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN DI OBJEK WISATA PANTAI PANGANDARAN

FINA SUKMADEWI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi belum efektifnya pemungutan pajak hiburan yang dilaksanakan oleh petugas hal ini dibuktikan dengan tidak tercapainya target pajak yang sebelumnya telah ditargetkan oleh pemerintah Kabupaten Pangandaran, masih rendahnya ketelitian petugas lapangan dalam menyelesaikan pendataan objek  pajak hiburan, rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sehingga wajib pajak tidak membayar pajak tepat waktu. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui efektivitas pemungutan Pajak Hiburan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran di Objek Wisata Pantai Pangandaran. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara dan observasi). Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Efektivitas pemungutan Pajak Hiburan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran di Objek Wisata Pantai Pangandaran belum terlaksana dengan optimal. Hambatan-hambatan yang dihadapi anggaran yang dibutuhkan oleh para petugas, kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dalam menyediakan berbagai sarana dan prasarana, kurangnya bimbingan. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi secara rutin, melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, melaksanakan pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak hiburan, memberikan alokasi biaya kepada para petugas.

Kata Kunci


Efektivitas; Pemungutan; Pajak; Hiburan

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


a. Sumber buku :

Ali, Eko Maulana. 2012. Kepemimpinan transformasional dalam Birokrasi Pemerintahan. PT Multicerdas Publishing. Jakarta.

Fitriadi, Primandita. 2011. Komplikasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta selatan: salemba Empat.

Makmur. 2015. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung : PT Refika Aditama.

Mardiasmo, 2011. Perpajakan. Yogyakarta : CV. Andi Offset.

Sondang P, Siagian. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara

Nursetiawan, I., & Garis, R. R. (2018). Analisis Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pariwisata. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 4(3), 151-162.

b. Peraturan perundang-undangan:

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan.

c. Jurnal

Dara Rizky Supriadi tahun 2015 dengan judul Kontribusi Pajak Hiburan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v5i3.2717

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.