IMPLEMENTASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN OLEH PELAKSANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN ANGGARAN 2011-2015 DI DESA WONOHARJO KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

ENDAH VESTIKOWATI

Sari


Berdasarkan hasil penjajagan penulis bahwa implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Tahun Anggaran 2011-2015 belum optimal. Selanjutnya penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2011-2015?; 2) Bagaimana hambatan dalam Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2011-2015?; 3) Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2011-2015? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah sebanyak 10 orang yang terdiri dari 5 orang petugas pelaksana program dan 5 orang merupakan penerima program. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan. Studi lapangan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa: 1) Implementasi program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2011-2015 berdasarkan pendapat informan yang menyatakan sudah baik walaupun masih terdapat beberapa indikator yang masih harus ditingkatkan. Berdasarkan hasil observasi diketahui bagwa Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2011-2015 belum terlaksana dengan baik mengingat masih adanya ketidakuratan data mengenai penerima program, masih kurangnya pelibatan petugas dalam perencanaan program keluarga harapan serta masih kurangnya keterlibatan semua pihak dalam melakukan verifikasi kepada masyarakat penerima program. 2) Adanya hambatan dalam Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2011-2015 yang antara lain seperti kurangnya kesadaran masyarakat sehingga masih ada masyarakat yang tergolong mampu namun menginginkan menjadi peserta program keluarga harapan. 3) Adanya upaya dalam mengatasi hambatan dalam Implementasi Program Keluarga Harapan oleh Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2011-2015 seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kriteria penerima program keluarga harapan sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan jelas.

Kata Kunci


Implementasi; Program Keluarga Harapan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisa Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Bumi Aksara. Jakarta.

Martoyo, Susilo. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi 5. Cetakan Pertama. BPFE Yogyakarta.

Nurul, Zuriah. 2006. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Suharto, Edi. 2009. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Bandung: Rafika Aditama.

Tangkilisan, Hesel Nogi. 2003. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Lukman.

Widodo, Joko, 2011. Analisis Kebijakan Publik, Malang: Banyumedia Publishing.

Sumber Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i3.2743

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.