PELAKSANAAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA CIAKAR KECAMATAN CIPAKU KEBUPATEN CIAMIS

DIKI SANTIKA

Sari


Latar belakang penelitian ini adalah: Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilaksanakan di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku Kanupaten Ciamis belum mendapatkan hasil yang maksimal. Hal ini terbukti dengan masih adanya peserta sosialisasi yang tidak memahami materi yang disampaikan pada saat sosialisasi. Hal ini disebabkan karena banyak peserta yang tidak memperhatikan pemberi materi. Peserta sosialisasi mengeluhkan sarana yang disediakan oleh panitia, yang tidak mampu menampung peserta sosialisasi, sehingga tidak sedikit peserta yang berdiri karena tempat duduk yang disediakan tidak mencukupi. Rurmusan masalah dalam penelitian Bagaimana pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Apa hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Apa upaya untuk mengatasi hambatan  dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan sampel penelitian berjumlah 10 orang pegawai. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diketahui terdapat beberapa indikator yang telah dilaksanakan dengan maksimal, dan ada juga yang belum dilaksanakan. Jika dilihat dari indikator pengenalan, melaksanakan kunjungan, melaksanakan kegiatan khusus, mendiskusikan temuan dan menyusun laporan sosialisai. Hamabatan dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: Peserta pelatihan kurang memahami materi yang disampaikan. Ada sebagaian yang tidak hadir dengan berbagai alasan diantaranya karena adanya kepentingan keluarga dan jarak yang jauh dikarenakan tempat yang tidak strategis. Kurangnya sarana serta prasarana untuk mendukung, hal ini dibuktikan dengan minimnya sarana seperti kurangnya sejumlah kursi dan pendingin ruangan seperti kipas angin. Upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu: meningkatkan kemampuan peserta pelatihan untuk memahami materi yang disampaikan, melalui berbagai teknik pemberian pelatihan seperti tanyajawab. Sehingga peserta pelatihan pada saat menerima materi tidak ngantuk dan ngobrol. Mengadakan pelatihan ditempat yang strategis agar peserta sosialisasi yang di undang dapat hadir dengan tanpa adanya alasan jarak yang jauh. Penambahan sarana serta prasarana.

Kata Kunci


Pelaksanaan; Sosialisasi; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Berger dan Luckman, 2011. Produktivity Strategies: Enhancing Employee Job Perfomance. New Jersey: Prentice Hall Inc.

Budiarjo, 1993. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: Widia Sarana Indonesia.

Damsar, 2011. Pengantar Sosiologi Politik. Padang: Kencana Media Grup.

Komoroditomo, 2001. Teori Komunikasi Masa. Jakarta: Grasindo.

Light et al, 1989. Power and privellege, A Theory of Social Statification. New York: McGraw.Hill.

Martoyo, 2014. Memahami Kembali Sosiologi. Yogyakarta: Gajahmada University Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i4.2762

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.