IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (PPKAD) WILAYAH PANGANDARAN
Sari
Berdasarkan hasil pengamatan di UPTD Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Pangandaran, bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Hotel belum sepenuhnya dilaksanakan, hal ini dapat dilihat dari hal-hal seperti masih adanya hotel di wilayah Pangandaran yang belum terdaftar dan tidak terpungut pajak, masih kurangnya memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak bagi tercapainya pembangunan, masih adanya para wajib pajak yang sudah siap untuk melunasi pajaknya sesuai dengan SKPDKB dan SKPDKBT, dan masih adanya wajib pajak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar, selain itu masih ada wajib pajak tidak membayar atau kurang dalam melakukan pembayaran pajaknya sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPDKB dan SKPDKBT. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Pangandaran? 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi? 3) Bagaimana upaya-upaya mengatasi hambatan-hambatan? Dalam penyusunan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini data primer diperoleh langsung dari petugas pemungut pajak, dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah Pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Pangandaran sebanyak 15 orang. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian yaitu studi kepustakaan, studi lapangan (wawancara dan observasi). Teknik Pengolahan/Analisis Data kualitatif menggunakan langkah-langkah analisis data adalah reduksi data, penyajian data dan keabsahan data. Berdasarkan pembahasan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Pangandaran bahwa sudah dilaksanakan, namun belum sepenuhnya. Hal ini ditunjukan dengan hasil tanggapan informan yang menyatakan sudah melaksanakan dengan baik sebesar 72,33% dan yang menyatakan masih kurang sebesar 27,67%. Terdapat hambatan antara lain masih kurang optimalnya dalam melakukan pendataan tentang nama subjek pajak, kurang akuratnya pendataan terkait wajib pajak hotel, belum optimalnya dalam memberikan surat teguran atau surat peringatan dan belum optimalnya penagihan terhadap wajib pajak hotel. Upaya yang dilakukan, yaitu melakukan pendataan ulang, melakukan pendataan kembali hotel yang ada di wilayah Pangandaran, upaya untuk memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain, melakukan penagihan terhadap wajib pajak hotel yang telah jatuh tempo secara rutin.
Kata Kunci
Implementasi; Peraturan Daerah; Kabupaten Ciamis
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta
Mardiasmo. 2006. Perpajakan. Edisi Revisi Andi : Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i2.2782
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.