IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN OLEH KANTOR KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2014

YAYAN INDRA RUSDIANSYAH

Sari


Berdasarkan hasil observasi diketahui halwa Inplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan belum optimal. Metode penelitian yang digimakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan selama 9 bulan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 15 orang yang terdiri dari 4 pegawai Kantor Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang menangani ijin gangguan dan masyarakat yang ingin memperoleh izin gangguan sebanyak 11 orang. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah Data Reduction (Reduksi Data). Data Display (Penyajian Data) dan Verifikasi Data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan sebagian besar informan menyatakan kurang baik. Sementara observasi yang dilakukan secara langsung oleh peneliti, bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan belum diimplementasikan sesuai dengan baik. 2) Adanya hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan kegiatan usahanya, kurangnya dukungan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia yang kurang memadai, sosialisasi kepada masyarakat masih kurang, serta kurangnya pengawasan dan evaluasi. Begitupula berdasarkan observasi yang penulis lakukan diketahui bahwa selama ini Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan masih ada hanbatan yang disebabkan kurangnya ketegasan aparatur pelaksana sehingga menyebabkan masih banyaknya usaha yang dijalankan masyarakat tidak memiliki izin, 3) Untuk mengatasi hambatan maka dilakukan berbagai upaya dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan yaitu melakukan pendataan kepada kegiatan usaha masyarakat serta melakukan pembinaan kepada masyarakat yang diharapkan pemahaman masyarakat meningkat selain itu dilakukan upaya peningkatan profesionalisnie petugas melalui kegiatan pelatihan yang diselenggarakan sehingga dapat meningkatkan kemampuan petugas dalam melaksanakan fungsi dan perannya securu optimal. Begitupula dengan hasil observasi yang dilakukan oleh penulis bahwa ada upaya antara lain melakukan pendataan kepada masyarakat yang memiliki usaha dan melakukan pengawasan kepada masyarakat selain itu petugas pelaksana mendapatkan pembinaan dan pelatihan sehingga memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya.

Kata Kunci


Peraturan Daerah; Kebijakan; Pemerintah Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian Sutcdi, 2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daeruh, Bogor: Ghalia Indonesia,

______ 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika. Islamy, M. Irfan. 1997. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta : Kalio,

Josef Riwu. 1987. Prospek Otonomi Daerah di Negara RI. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moekijat, 2005, Manajemen Kepeguwuian, Penerbit Alumni, Bandung

Molcony, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit PT Remaja Rosdakarya. Offset

Mufiz. Ali. 2005. Analisis Faktor-Faktor Yung Mempengaruhi Kegiatan Sektor Informal Dalam Hal Penataan dan Pembinuun PKZ di Kecamatan Laweyan Surakarta. Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol 2 No 2.

Surakarta Nugroho, D, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo

Prakosa, Kesit Bambang, 2003, Pajak dan Retribusi Dueruh, UII Pres. Yogyakarta.

Sutedi. Adrian. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan. Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrir. 2008. Kebijaksanaan Negara: Konsistensi dan Implementasi. Jakarta: Gramedia

Tahir, Arifin, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pustaka Press Indonesia Jakarta

Toha, Miftah, 2003. Perspektif Perilaku Birokrasi, Jakarta: Rajawali

Wibawa, Samudra, 2005. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta : Raja Grafindo Persada,

Widodo, Joko M.S, 2010. Analisis Kebijakan Publik. Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, Malang : Bayu Media Publishing.

Winarno, Budi, 2007. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta:Media Pressindo

Sumber Perundang-Undangan :

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i2.2796

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.