OPTIMALISASI PENCAPAIAN TARGET RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN OLEH BIDANG BINA MARGA DAN CIPTAKARYA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN CIAMIS

CUCU JUARIAH

Sari


Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan diketahui bahwa pendapatan asli daerah dari sektor retribusi kebersihan tidak mencapai target yang ditetapkan.  Berdasarkan latar belakang, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) bagaimanakah optimalisasi pencapaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah? 2). Bagaimanakah hambatan-hambatan dalam optimalisasi pencapaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah? 3).  Bagaimanakah upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam optimalisasi pencapaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah? Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif.  Informan sebanyak 10 orang yang terdiri dari kepala dan pegawai.  Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan, dan studi lapangan (wawancara dan observasi).  Lamanya penelitian yang penulis lakukan kurang lebih 10 bulan.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa : 1) Optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah belum dilaksanakan dengan optimal.  Hal ini dapat dilihat dari pendapat informan sebanyak 70% menyatakan baik dan sebanyak 30% menyatakan kurang baik.  Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum optimal mengingat masih banyaknya sumber pendapatan retribusi yang dapat dioptimalkan. 2) Adanya hambatan-hambatan dalam optimalisasi pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan hal ini disebabkan kemampuan petugas yang masih kurang dalam memahami aturan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi.  Berdasarkan hasil observasi bahwa pencapaian target Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum optimal. 3) Adanya upaya-upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan petugas dalam memahami aturan.  Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa dilakukan upaya optimalisasi pencapaian target penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sehingga menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Kata Kunci


Retribusi Persampahan; Kebersihan; Pendapatan Asli Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian, Sutedi. 2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Bogor Selatan : Ghalia Indonesia.

Ahmad, Yani. 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Fandy, Tjiptono. 2007. Strategi Pemasaran. Edisi ke-2. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Halim, Abdul dan Muhamad Iqbal. 2012. Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP. STIM YKPN.

Hasan, Ali. 2008. Marketing. Yogyakarta : Media Utama.

Ilyas, Y. 2001. Kinerja Teori Penilaian & Penelitian. Depok : Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Marsyahrul, Tony. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta : Grasindo.

Moleong, Lexy. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Munawir. 1990. Perpajakan. Yogyakarta : Liberty.

Nasution. 2003. Metode Research. Jakarta : Bumi Aksara.

Siahaan, Marihot P. 2005. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Soemitro, Rochmat. 2007. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung : PT. Eresco.

Siagian, Sondang P. 1985. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Bumi Aksara.

Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : CV. Alfabeta.

Supranto. J. 2007. Statistik Teori dan Aplikasinya. Jilid 1. Jakarta : Erlangga.

Winardi. 1999. Pengantar Tentang Teori Sistem dan Analisis Sistem. Bandung : Mandar Maju.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Keputusan Mendagri Nomor 970.05.442 tanggal 16 Desember 1980 tentang Administrasi Pendapatan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i3.2826

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.