ANALISIS KEBIJAKAN STANDARISASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI (Kajian Terhadap Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan)

DINI YULIANI

Sari


Salah satu tolok ukur kemajuan perguruan tinggi adalah dilihat dari publikasi ilmiahnya, sehingga diperlukan peran perpustakaan perguruan tinggi sebagai salah satu lembaga penyedia informasi yang baik dalam mendorong kegiatan penelitian dan publikasi hasil penelitian.    Perpustakaan perguruan tinggi sebagai lembaga penyedia informasi yang baik yang bisa digunakan oleh peneliti baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa dan masyarakat umum.  Penelitian mengkaji tentang analisis kebijakan standarisasi perpustakaan perguruan tinggi berdasarkan kajian terhadap UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.  Ada beberapa hal yang diduga menjadi penyebab ketertinggalan perpustakaan perguruan tinggi saat ini, seperti : pertama, posisi perpustakaan di perguruan tinggi terlalu rendah.  Kedua, perpustakaan juga tidak pernah memperoleh anggaran yang cukup untuk melakukan pembinaan koleksinya maupun untuk mengembangkan infrastruktur teknologi informasi.  Dan yang ketiga, perpustakaan masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau pustakawan yang berkualitas.  Perpustakaan perguruan tinggi yang ada saat ini masih jauh dari memadai untuk menghadapi tantangan global, dan sangat berbeda dengan keberadaan lembaga lain di perguruan tinggi.  Sehingga diperlukan standarisasi nasional dalam penyediaan perpustakaan terutama di perguruan tinggi sebagai tempat masyarakat pembelajar.  Dengan fasilitas yang seadanya, perpustakaan tidak mungkin dapat memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, bahkan akan cenderung semakin tertinggal.  Perpustakaan perguruan tinggi sebagai lembaga jasa informasi perlu menjadi contoh dan model sebagai perpustakaan modern berbasis teknologi informasi.  Keterbatasan keberadaan standar nasional bidang perpustakaan yang sesuai perkembangan harus kita kejar, hal ini selaras dengan perkembangan global.  Pemahaman dan partisipasi semua pihak yang berkepentingan terhadap perpustakaan dalam rangka mengangkat citra, kinerja (performance) dan perkembangan perpustakaan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam perkembangan perguruan tinggi.

Kata Kunci


Kebijakan; Standarisasi Perpustakaan; Perguruan Tinggi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Lasa, Hs. 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher.

Perpustakaan Nasional RI. 2004, Kajian kebutuhan tenaga fungsional pustakawan di perpustakaan umum. Jakarta.

Sulistyo-Basuki. 1994. Periodisasi Perpustakaan Indonesia. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Suprianto, Wahyu. 2008. Teknologi Informasi Perpustakaan. Yogyakarta : Kanisius.

Sutarno. 2006. Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta : Sagung Seto.

http://www.pemustaka.com/implementasi-teknologi-informasi-di-perpustakaan.

http://www.perpusnas.go.id/standar.nasional.perpustakaan/

Sumber lain:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2010. Yogyakarta : Pustaka Timur.

Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional RI. Perpustakaan Perguruan Tinggi : buku pedoman. Ed. 3, 2004.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perpustakaan.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-Undang No. 43 Tahum 2007 Tentang Perpustakaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i4.2851

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.