BUDAYA POLITIK LOKAL DALAM PROSES LEGISLATIF DI DAERAH

IMAM MAULANA YUSUF

Sari


Pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan pada tingkat pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari diberlakukannya otonomi daerah dan desentralisasi.  Hal tersebut telah membuka peluang untuk menciptakan kebijakan atau suatu produk aturan hukum yang sesuai dengan konten lokal sebagai perwujudan dari demokrasi di daerah, pemerintah daerah diarahkan untuk mengembangkan pola pembukaan jaringan yang lebih besar dengan pihak lain dalam pembuatan dan pengimplementasian kebijakan.  Adanya unsur filosofis yang harus terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan ataupun dalam peraturan daerah, memberikan ruang untuk nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, baik berupa budaya, kebiasaan, adat ataupun tradisi yang selama ini dianggap memiliki persepsi positif atau berdampak baik terhadap pola pengaturan kehidupan bersama diantara masyarakat, menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap perumusan kebijakan publik.  Kekuatan dari budaya politik lokal untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terutama dalam berpartisipasi atas perumusan peraturan daerah, dapat dijadikan sebagai kerangka pendekatan untuk menilai tentang keberpihakan suatu peraturan daerah terhadap masyarakat setempat sebagai bentuk penanganan berbagai persoalan yang terjadi.

Kata Kunci


Budaya Politik Lokal; Proses Legislatif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dahlan Thaib. Membangun Kualitas Produk Legislasi Nasional dan Daerah. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia dan ditampilkan di www.parlement.net

Gerston, Larry N. 2002. Public Policy Making in a Democratic Society: A guide to Civic Engagement, Amork : M. E. Sharpe.

James P. Lester dan Joseph Stewart Jr. 2000. Public Policy : Policy Cycles and Policy Subsystem. Belmont : Wadsworth.

Jimly Asshuddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta : Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Komarudin Sahid. 2011. Memahami Sosiologi Politik. Bogor : Ghalia Indonesia.

Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Siti Aminah. 2014. Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i4.2853

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.