Sari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya persyaratan pengangkatan pengurus yang kurang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengelolaan BUMDes belum ditunjang oleh adanya sumber daya manusia atau pengelola yang memadai sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya pengurus hanya sebagai pelengkap saja untuk mengisi kepengurusan dan tidak memiliki jiwa berwirausaha. Rumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintahan Desa di Desa Cijulang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintahan Desa di Desa Cijulang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya? 3) Bagaimana upaya-upaya mengatasi hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintahan Desa di Desa Cijulang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya? Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Peneliti memilih menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menentukan cara mencari, mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data hasil penelitian tersebut. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah Penasihat, Badan Pengawas, Pelaksana Operasional dan Masyarakat sebanyak 15 orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Analisis data dalam penelitian kualitatif, langkah-langkah pengolahan data yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa oleh Pemerintahan Desa di Desa Cijulang Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya secara umum telah diimplementasikan, namun belum optimal. Hambatan yang dihadapi diantaranya kurang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, keterbatasan modal anggaran, kemampuan, kemauan dan kesadaran masyarakat, masih rendahnya kemampuan dalam melakukan identifikasi jenis usaha, kurangnya sejumlah modal untuk pengadaannya dan sarana prasarana, minimnya informasi tentang dunia usaha, kurangnya pelibatan masyarakat. Upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan desa, berupa penyediaan barang oleh BUMDes, penambagan sejumlah modal dan anggaran, meningkatkan kemampuan pengurus dan masyarakat, melakukan identifikasi jenis usaha melakukan komunikasi, peningkatan kemampuan pengurus untuk memfasilitasi masyarakat dalam memasarkan produknya.
Kata Kunci
Implementasi; Pembentukan; Pengelolaan BUMDes
Referensi
Agustino, Leo. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
Mudrajad Kuncoro. 1997. Ekonomi Pembangunan, Teori, Masalah dan Kebijakan, Cetakan Pertama, Unit Penerbitan dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan. YKPN. Yogyakarta.
Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jakarta: PP-RPDN.
Rozali Abdullah. 2002. Pelaksanaan Otonomi Luas & Isu Federalisme sebagai Suatu Alternatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta.
Wahab Abdul S. 2004. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Winarno, Budi. 2005. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Desa Cijulang Nomor 7 tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cijulang.
.