IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DALAM PELAYANAN IZIN GANGGUAN DI KANTOR KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN

Dewi Febrianti

Sari


Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan belum optimal.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan?, 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan ?; 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan  ?.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif.Lamanya penelitian selama 7 bulan.Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara).Jumlah informan sebanyak 16 orang.Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :1) Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan belum terlaksana dengan baik  sesuai dengan pendapat Wahab (2014:165). Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam pelayanan izin gangguan kurang baik karena masih rendahnya kemampuan petugas serta masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait pembuatan izin gangguan. 2) Adanya hambatan-hambatan antara lain : terbatasnya sarana dan prasarana yang memadai, kurangnya anggaran serta kurangnya sumber daya manusia. Begitupula dengan hasil observasi bahwa kebanyakan petugas terkendala oleh sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya anggaran yang mendukung. 3) Adanya upaya-upaya dengan memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana yang sudah ada, menyediakan ketersediaan anggaran serta melakukan berbagai upaya pelatihan bagi petugas.  Kata Kunci : Implementasi Permendagri, Pelayanan Administrasi Terpadu, Pelayanan Izin Gangguan 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.

Gaffar, Afan. 2009. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Islamy, M.Irfan, 2001, Prinsip-prinsip Perumusan KebijakanNegara, Bumi. Aksara,Jakarta.

Moleong, Lexy J. 2007.Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya. Offset, Bandung.

Nugroho, Riant. 2006. Kebijakan Publik untuk Negara-Negara Berkembang (Model-model Perumusan Implementasi dan Evaluasi). PT.Elex Media Komputindo: Jakarta

Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Gava Media: Yogyakarta.

Sekaran, Uma, 2006. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis, Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono 2012.Statistika Untuk Penelitian, Cetakan Ketujuh, Bandung: CV. Alfabeta

Tahjan,H, 2008, Implementasi Kebijakan Publik, Bandung: RTH.

Wahab,Abdul Solichin. 2014. Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi. Kebijaksanaan Negara. Jakarta. Bumi Aksara.

Widodo, Joko, 2012, Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja, Malang. Bayumedai Publishing.

Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab./Kota,

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Kepmendagri No.138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan PATEN;

Surat Edaran Mendagri Nomor 100/121/PUM tanggal 3 Februari 2009 tetang Upaya Strategis Peningkatan Pelayanan Publik di Daerah;

Surat Edaran Mendagri Nomor 318/312/PUM tangal 28 Februari 2011 tetang Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);

Surat Edaran Mendagri Nomor 138/113/PUM tanggal 13 Januari 2012 tetang Percepatan Penerapan PATEN di daerah.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015, tentang Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unsur Organisasi Kecamatan




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i1.651

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.