OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL OLEH DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN

Ema Herdiani

Sari


Latar belakang  penelitian ini adalah: Salah satu andalan PAD Kabupaten Pangandaran bersumber dari  Pajak Hotel. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak hotel ini masih terkendala oleh masih  kurang optimalnya pelaksana pemungut pajak, dimana terkadang tidak semua hotel memiliki kejujuran untuk dapat mematuhi  pembayaran pajak tersebut.  Hasil penjajagan diperoleh  kenyatan yang menunjukkan adanya indikasi-indikasi sebagai berikut. Kurangnya optimalnya  pemungutan pajak yang dilakukan oleh pegawai.  Tidak adanya sanksi yang tegas  yang belum  terdaftar sebagai  wajib pajak, sehingga pemilik Hotel yang menganggap dan berfikir bayar tidak  bayar pun tidak ada ruginya. Belum  maksimalnya  kinerja dari pegawai. Tidak adanya  koordinasi  yang baik antara pegawai, sehingga wajib pajak  pun malas bahkan enggan membayar pajak. Kemudian  wajib pajak menganggap pajak  bukan suatu  keharusan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut : Optimalisasi  pemungutan  pajak Hotel sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah telah terlaksana dengan baik sebesar 50%, sedangkan 37,5% belum terlaksana dengan naik. Jadi secara umum optimalisasi  pemungutan  pajak Hotel sebagai upaya meningkatkan sudah terlaksana dengan cukup baik yakni cukup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; Hambatan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Pangandaran  dalam melaksanakan pengelolaan dalam melaksanakan pengelolaan aset daerah, adalah Kurangnya kompetensi tenaga pemungut pajak, Rendahnya kompetensi aparatur, Kurang sarana dan prasarana, SDM pegawai  terkadang tidak menetap, sehingga  dipegang oleh stap baru yang  belum  memiliki pengalaman, Tidak adanya regenerasi pegawai, dimana hambatan dalam melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. SDM  pengelolaan yang dilakukan dalam  mengelola asset daerah, sehingga efektivitas manajemen asset  belum tercapai secara optimal. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut. Mengadakan bintek untuk meningkatkan kompetensi pemungutan  pajak hotel Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Mengadakan seminar tentang cara melakukan sosialisasi pemungutan pajak. Menambah SDM pegawai  yang professional sehingga  dapat menyelesaikan semua masalah  tentang pemungutan pajak. Melakukan pendidikan dan pelatihan agar SDM yang ada dapat bekerja secara professional dalam  pelaksanaan pemungutan pajak. Memperketat pengawasan dan Melakukan pengkaderan pegawai yang melakukan pemungutan pajak. Kata Kunci: Optimalisasi Pemungutan Pajak Hotel, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Fauzan, Muhammad, Hukum Pemerintahan Daerah; Kajian Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006

Halim, Abdul. 2004. Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: STIM YKPN.

Komaruddin. 1994. Manajemen Pengawasan Kualitas Terpadu suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus. 2006. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia.

Moleong, Lexy. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mukhtar dan Iskandar, 2009. Strategi Manajemen Pengawasan. Jakarta: Gaung Persada Grup.

Said, Abidin, Zainal. 1982. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika

Salim, Peter. 1991. The Contemporary English-Indonesia Dictionary,6th Ed.,Modern English Press, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i1.657

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.