Sari
Latar belakang penelitian ini adalah: Salah satu andalan PAD Kabupaten Pangandaran bersumber dari Pajak Hotel. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak hotel ini masih terkendala oleh masih kurang optimalnya pelaksana pemungut pajak, dimana terkadang tidak semua hotel memiliki kejujuran untuk dapat mematuhi pembayaran pajak tersebut. Hasil penjajagan diperoleh kenyatan yang menunjukkan adanya indikasi-indikasi sebagai berikut. Kurangnya optimalnya pemungutan pajak yang dilakukan oleh pegawai. Tidak adanya sanksi yang tegas yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga pemilik Hotel yang menganggap dan berfikir bayar tidak bayar pun tidak ada ruginya. Belum maksimalnya kinerja dari pegawai. Tidak adanya koordinasi yang baik antara pegawai, sehingga wajib pajak pun malas bahkan enggan membayar pajak. Kemudian wajib pajak menganggap pajak bukan suatu keharusan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut : Optimalisasi pemungutan pajak Hotel sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah telah terlaksana dengan baik sebesar 50%, sedangkan 37,5% belum terlaksana dengan naik. Jadi secara umum optimalisasi pemungutan pajak Hotel sebagai upaya meningkatkan sudah terlaksana dengan cukup baik yakni cukup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; Hambatan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pengelolaan dalam melaksanakan pengelolaan aset daerah, adalah Kurangnya kompetensi tenaga pemungut pajak, Rendahnya kompetensi aparatur, Kurang sarana dan prasarana, SDM pegawai terkadang tidak menetap, sehingga dipegang oleh stap baru yang belum memiliki pengalaman, Tidak adanya regenerasi pegawai, dimana hambatan dalam melaksanakan optimalisasi pemungutan pajak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. SDM pengelolaan yang dilakukan dalam mengelola asset daerah, sehingga efektivitas manajemen asset belum tercapai secara optimal. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut. Mengadakan bintek untuk meningkatkan kompetensi pemungutan pajak hotel Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Mengadakan seminar tentang cara melakukan sosialisasi pemungutan pajak. Menambah SDM pegawai yang professional sehingga dapat menyelesaikan semua masalah tentang pemungutan pajak. Melakukan pendidikan dan pelatihan agar SDM yang ada dapat bekerja secara professional dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Memperketat pengawasan dan Melakukan pengkaderan pegawai yang melakukan pemungutan pajak. Kata Kunci: Optimalisasi Pemungutan Pajak Hotel, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Referensi
Fauzan, Muhammad, Hukum Pemerintahan Daerah; Kajian Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006
Halim, Abdul. 2004. Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: STIM YKPN.
Komaruddin. 1994. Manajemen Pengawasan Kualitas Terpadu suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus. 2006. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia.
Moleong, Lexy. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mukhtar dan Iskandar, 2009. Strategi Manajemen Pengawasan. Jakarta: Gaung Persada Grup.
Said, Abidin, Zainal. 1982. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika
Salim, Peter. 1991. The Contemporary English-Indonesia Dictionary,6th Ed.,Modern English Press, Jakarta
.