KOORDINASI PERATURAN DESA CILEMPUYANG NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA OLEH PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA CILEMPUYANG KECAMATAN CIMANGGU KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012

Herri Okvianto

Sari


Berdasarkan hasil penjajagan awal diketahui bahwa  belum maksimalnya  koordinasi pada Pemilihan Kepala Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana koordinasi Peraturan Desa Cilempuyang Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam koordinasi Peraturan Desa Cilempuyang Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa ? 3) Bagaimana upaya-upaya mengatasi hambatan dalam koordinasi Peraturan Desa Cilempuyang Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa ?Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-kualitatif. informan dalam penelitian ini sebanyak 10 orang. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi dan wawancara). Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa :  1) Koordinasi Peraturan Desa Cilempuyang Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa Oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa belum sepenuhnya berjalan maskimal jika dilihat dari unsur-unsur koordinasi, yakni unsur-unsur sinkronisasi yang teratur (orderly synchronization of effort), pengaturan waktu (timing) dan terpimpin (directing), harmonis(harmonius), dan tujuan yang ditetapkan (stated objective). Hasil observasi menunjukkan bahwa koordinasi dirasa masih berjalan kurang maksimal. Hal ini terlihat dari masih banyak terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan koordinasi oleh Panitia seperti waktu pelaksanaan koordinasi, tunjangan/gaji Panitia Pelaksana Pilkades yang kurang optimal. Hasil observasi penulis menunjukkan bahwa hambatan-hambatan yang ditemukan adalah kurang adanya ketegasan sanksi bagi Panitia Pelaksana Pilkades yang tidak berkomitmen secara konsekuen sehingga menimbulkan sikap terhadap pencapaian tujuan. 3) Terdapat upaya dalam mengatasi hambatan memberikan teguran kepada Anggota Panitia Penyelenggara Pilkades yang tidak ikut dalam rapat koordinasi. Hal ini guna meminimalisir kecemburuan sosial antar Panitia Pelaksana Pilkades. Memberikan insentif bagi Panitia Pelaksana Pilkades dan memberikan penyuluhan pada masyarakat sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung sesuai target partisipasi politik masyarakat yang ditetapkan bersama.  Kata Kunci : Koordinasi Peraturan Desa Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan   dan Pemberhentian Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi V Cetakan Keduabelas. Jakarta: Rineka Cipta.

_____. 2002. Prosedur Penilitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta Rineka Cipta.

Nawawi, Hadari. 2003. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : Gadjamada.

Ndraha, Talizuduhu. 2003. Kybernology. Jakarta: Bina Aksara.

Sahid, Komarudin. 2011. Memahami Sosiologi Politik. Bogor : Ghalia Indonesia.

Sunarto, Kamanto. 2004.Pengantar Sosiologi (Edisi Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soehartono, Irawan. 2008. Metode Penelitian Sosial. Cetakan Ke tujuh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Cetakan Ke-17. Bandung : Alfabeta.

_______. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R&D. Bandung : Alfabeta.

Syafe’i, Inu Kencana. 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia. Bandung: Rineka Cipta.

______.2011. Manajemen Pemerintahan. Bandung: Rineka Cipta.

Surbakti, Ramlan. 2009. Memahami Ilmu Politik. Cetakan keempat. Jakarta: PT.Grasindo.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemlihan Kepala Desa.

Peraturan Desa Cilempuyang Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i1.668

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.