EFEKTIVITAS PENGAWASAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI WISATA OLEH PEMERINTAH DESA CILIANG DALAM PENCAPAIAN TARGET PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI OBYEK WISATA BATUHIU KABUPATEN PANGANDARAN

Meida Meliantini

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung maupun pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemungut retribusi, serta tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan dari pihak Desa Ciliang dalam mengawasi pemungutan retribusi wisata di obyek wisata Batuhiu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimana efektivitas pengawasan pemungutan retribusi wisata oleh Pemerintah Desa Ciliang dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Obyek Wisata Batuhiu Kabupaten Pangandaran? 2 )Apa saja hambatan yang dihadapi dalam efektivitas pengawasan pemungutan retribusi wisata oleh Pemerintah Desa Ciliang Dalam Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Obyek Wisata Batuhiu Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran? 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam efektivitas pengawasan pemungutan retribusi wisata oleh Pemerintah Desa Ciliang dalam Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Obyek Wisata Batuhiu Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran?. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa efektivitas pengawasan pemungutan retribusi wisata oleh Pemerintah Desa Ciliang dalam pencapaian target PAD di obyek wisata Batuhiu Kabupaten Pangandaran masih belum optimal. Hambatan yang dihadapi yaitu Pemdes Ciliang belum mampu mengawasi jalannya pemungutan retribusi sesuai kapasitasnya, belum mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul, belum mampu untuk menyesuaikan dengan ketetntuan yang berlaku, kurangnya sarana dan prasarana penunjang, belum mampu mengadaptasikan praktek pererncanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, belum mampu menjawab perubahan lingkungan eksternal, tidak adanya penghargaan dan penilaian serta tidak adanya program pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada Pemdes Ciliang. Upaya yang dominan yang dilakukan yaitu Pemdes Ciliang berkoordinasi dengan pihak UPTD Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Kompepar dan DTW dalam upaya kerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan retribusi wisata di OW Batuhiu.  Kata Kunci : Efektivitas Pengawasan, Pemungutan Retribusi Wisata, Pemerintah Desa Ciliang 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


a. Buku-buku

Adisasmita, Rahardjo. 2014, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Halim Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta : Salemba Empat.

Makmur, DR. Syarif. 2008. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Efektivitas Organisasi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Pandiangan, Liberti. 2007. Moderenisasi Dan Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru. Jakarta : PT Elek Media Komputindo.

Subkhi, Ahmad dan Jauhar, Mohammad. 2013. Pengantar Teori & Perilaku Organisasi. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.

Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.

b. Dokumen PerUndang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah.

Perda No. 3 tahun 2016, Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i3.751

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.