PELAYANAN PEMBUATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) OLEH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN CIAMIS

Deni Deni

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya pegawai yang kurang bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat, masih adanya pegawai yang membeda-bedakan masyarakat dalam melakukan pelayanan dan proses penyelesaian pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan yang diharapkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis? 2) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis? 3) Upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis?.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan ( observasi, dan wawancara). Teknis analisa data dalam penelitian ini yaitu yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1) Pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis secara umum sudah dilaksanakan namun belum optimal. Berdasarkan hasil observasi dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum optimal sesuai dengan kualitas pelayanan untuk mencapai kepuasan masyarakat menurut Sinambela dkk (2014:6). 2) Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, berupa belum memadainya SDM, keterbatasan fasilitas teknologi, kurang disiplin, kurang dipahaminya SOP, budaya antri masih rendah, sikap diskriminasi dan kurangnya perhatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugas. 3) Upaya-upaya yang telah dilakukan yaitu peningkatan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas teknologi, pemberian petunjuk dan bimbingan, penegakan disiplin, pemberian penjelasan tentang SOP, Pemberian petunjuk dan mekanisme pelayanan yang berkualitas dan pemberian bimbingan terkait sikap petugas. Kata Kunci: Pelayanan, Pembuata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Buku:

Dwiyanto Agus, 2006, Mewujudkan Good Geovernance Melalui. Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press

Goenawan, Kian. 2009. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah dan Properti. Yogyakarta : Galang Press

Hafiz Abdul Tanjung, 2005. Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas Keuangan Publik, Yogyakarta: BPFE UGM

Hardiansyah .2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media

Ibrahim, Amin. 2008. Teori Dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya.Bandung: Mandar Maju

Juliantara,Dadang. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan

Laksana Wijaya Muhibudin, Mukarom Zainal. 2015. Manajemen Publik Relation (Panduan Efektif Pengolahan Hubungan Masyarakat). Bandung : Pustaka Setia

Moenir, A.S. 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara

Rahmayanty, Nina. 2010. Manajemen Pelayanan Prima. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sinambela, Lijan, Poltak. 2014. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara

Syamsudin Lukman. 2007. Manajemen keuangan perusahaan. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Winarsih, Septi Atik dan Ratminto. 2015. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Dokumen Perundang-Undangan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i3.756

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.