IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DI KAWASAN OBJEK WISATA BATU HIU

Sayadi Sayadi

Sari


Implementasi kebijakan tentang retribusi tempat rekreasi ini belum berjalan dengan baik dikarenakan terdapat beberapa masalah hal tersebut terlihat dari masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), kurangnya jumlah pelaksana dilapangan, belum siapnya seluruh stakeholder wisata untuk mengembangkan kawasan wisata, masih adanya sikap pelaksana yang bersikap arogan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif.  Adapun informan yang diwawancarai oleh peneliti dalam mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi adalah Kasubag umum dan kepegawaian, Bendahara penerima, Kepala UPTD wilayah Cijulang, Kasubag TU UPTD wilayah Cijulang, dan petugas pintu tolgate Batuhiu 1 orang. Dan teknik data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kawasan Objek Wisata Batuhiu, belum berjalan dengan baik.hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kawasan Objek Wisata Batuhiu adalah keterbatasan anggaran untuk melakukan pembinaan atau pelatihan, masih rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya jumlah pelaksana dilapangan, sarana dan prasarana masih kurang memadai, belum siapnya seluruh stakeholder wisata untuk mengembangkan kawasan wisata, masih adanya pelaksana dilapangan yang bersikap aroganUpaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam mengatasi hambatan tentang Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kawasan Objek Wisata Batuhiu adalah Kepala Dinas memberikan pengarahan kepada petugas dilapangan, Kasubag dan Kabid mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan oleh Pemerintah Daerah, melakukan perawatan terhadap fasilitas yang sudah tersedia, melibatkan sukwan (sukarelawan) dalam melakukan proses pengimplementasian dilapangan. Kata Kunci : implementasi kebijakan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 3   2016, retribusi tempat rekreasi, objek wisata batu hiu.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


a. Sumber Buku

Agustino, Leo.2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : : Alfabeta

Erwan Dan Dyah. 2015. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gava Medika

Tahir Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif-Kualitatif Dan R & D. Bandung : Alafabeta

Silalahi, Umber. 2009. Metode Penelitian Sosial.Bandung : Pt Refika Aditama

Darmadi, Hamid .2013. Metode Pendidikan Dan Sosial. Bandung : Alfabeta

b. Dokumen Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Pangandaran

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pungutan Daerah Yang Berupa Pajak dan Retribusi

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tatan Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i3.758

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.