Sari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan memiliki pemikiran tidak akan merubah taraf hidup mereka menjadi lebih baik, ketidaktahuan masyarakat terhadap politik sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan hak pilihnya dengan alasan adanya janji program dari kandidat yang meyakinkan masyarakat dan dianggap bisa teralisasi.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimana partisipasi politik masyarakat di Kecamatan Padaherang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2015 ?, 2) Bagaimana hambatan yang dihadapi dalam partisipasi politik masyarakat di Kecamatan Padaherang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2015 ?, 3) Bagaimana upaya mengatasi hambatan yang dihadapi dalam partisipasi politik masyarakat di Kecamatan Padaherang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2015?.Metode penelitian yang digunakan adalah metode purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 30 orang terdiri dari 1 orang KPU, 3 orang PPK, 114 orang PPS, 1 orang PanWas Kecamatan, 3 orang tim sukses, 2 orang tokoh masyarakat, dan 6 orang masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa partisipasi politik masyarakat di Kecamatan Padaherang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2015, partisipasi masyarakat cukup baik. Faktor yang mempengaruhi masyarakat berpartisipasi yaitu Pilkada Kabupaten Pangandaran merupakan Pilkada pertama, masyarakat tertarik dengan program yang disampaikan calon kandidat, calon dianggap mempunyai pengalaman karena pernah jadi ketua DPRD Kabupaten Ciamis. Hambatan yang dihadapi berupa kurangnya informasi tentang sosialisasi pelaksanaan Pilkada, masyarakat dalam memberikan hak suaranya mudah tergiur dengan adanya praktik money politik. Upaya yang dilakukan berupa sosialisasi kembali kepada masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada, pemahaman kepada masyarakat dan meyakinkan masyarakat agar tidak terhasut oleh adanya praktik money politik sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya secara bebas sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada paksaan. Kata Kunci : Partisipasi, Politik Masyarakat, Pemilihan Kepala Daerah
Referensi
a. Daftar Buku-Buku
Arifin, Anwar. 2011. Komunikasi Politik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Budiarjdo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin dan Nasiwan. 2012. Dasar-dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
Gatara, Sahid dan Said, Dzulkiah. 2007. Sosiologi Politik. Bandung : CV Pustaka Setia.
Huntington, Samuel P. dan Nelson, Joan M. 1997. No Easy Choice : Political Participation in Developing Countries. Cambridge, Mass : Harvard University Press.
Rahardiansyah P, Trubus. 2010. Pengantar Ilmu Politik Paradigma, Konsep Dasar dan Relevansinya untuk Ilmu Hukum. Jakarta : Universitas Trisakti.
Sitopu, P. Anthonius. 2012. Teori-Teori Politik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : Grasirindo.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
b. Dokumen-Dokumen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
.