PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA PANANJUNG KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

Yakub Murdani

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya BPD dalam menetapkan standar pelaksanaan/perencanaan pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan. Belum optimalnya pengawasan BPD dalam pengukuran pembangunan infrastruktur sehingga dirasakan berjalan tanpa kontrol. Belum optimalnya BPD dalam melakukan koreksi terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data dalam penelitian ini yaitu data mengenai pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Peneliti menentukan jumlah informannya adalah sebanyak 12 orang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi pustaka (literature study), studi lapangan (observasi dan wawancara) dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa 1) Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran sudah dapat dilaksanakann. 2) Hambatan-hambatan yang dihadapi diantaranya kemampuan sumber daya manusia anggota BPD yang masih rendah, belum dilakukannya komunikasi dengan pihak pemerintah desa, kurang dipahaminya standar proyek, kurang dimilikinya waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, belum dimilikinya data-data, kurangnya anggaran untuk operasional anggota, lokasi proyek yang sangat jauh dan rendahnya keingingan anggota BPD. 3) Upaya-upaya mengatasi, diantaranya meminta data-data pelaksanaan pembangunan dari pemerintah desa terkait jumlah pembangunan yang akan dilaksanakan, data terkait jenis-jenis pembangunan dan meminta acuan standar proyek dari pihak dinas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menyediakan waktu untuk pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan infrastruktur, mengajak anggota BPD untuk datang ke lokasi proyek dan upaya menambah alokasi biaya operasional. Kata Kunci: Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Pembangunan Infrastruktur

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Anwar, A. 2005. Ketimpangan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan: Tinjauan Kritis. P4Wpress. Bogor.

Handoko, T. Hani. 2014. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, Malayu S.P, 2006, Manajemen Dasar, Pengertian, dan. Masalah, Edisi Revisi, Bumi Aksara: Jakarta

Husaini, Usman, 2009. Manajemen Teori, Praktik, Dan Riset Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara.

Nawawi, Ismail. 2009. Pembangunan dan Problem Masyarakat (Kajian Konsep, Model, Teori dari Aspek Ekonomi dan Sosiologi). Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.

Kodoatie, R.J. 2011. Manajemen dan Rekayasa Infrastruktur.Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.

Komarudin, 2005, Ensiklopedia Manajemen, Bandung, Alfabeta.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Silalahi, Ulber. 2002. Pemehaman Praktis Asas-asas Manajemen. Bandung: Mandar Maju.

Stoner, James A.F. 2006, Manajemen, Terjemahan: Antarikso, dkk, Erlangga, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i4.867

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.