PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 PASAL 44 AYAT (4) TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Arikunto dan Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rinneka Cipta.
Barkatullah, Halim dan Teguh Prasetyo. (2006). Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka pelajar
Huraerah, Abu. 2007. Kekerasan terhadap Anak, Bandung: Nuansa.
Faqih, Maosour. 2001. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nurhayati, Elly. 2000. Panduan untuk perempuan korban kekerasan fisik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Poerwadarminta, W.J.S. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soeroso, Moerti Hardiati. 2010. Kekerasan dalam rumah tangga dalam prespektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.
Sukardi. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikan, Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta : PT. Bumi Aksara.
Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Venny, Adriana. 2002. Memahami Kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Indonesia.
Wahid, Abdul dan Muhammad Ifran. (2001). Perlindungan terjadap korban kekerasan seksual, Bandung: Refika Adiatama.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
C. Jurnal
Siti Rifa’ah, 2016, Konstruksi Sosial Tentang Kekerasan Pada Santriwati Yang Ada Di Pondok Pesantren Salafi (MQ) di Blitar. Jurnal Unair, 5 (1), 2303-1166. Diakses 11 Januari 2023. Doi: https://journal.unair.ac.id/
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10017
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.