PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 PASAL 44 AYAT (4) TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA

Yuliana Surya Galih, Anda Hermana

Sari


Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu masalah yang pada akhirnya diperhatikan oleh pemerintah hal ini tercermin dari diudangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tindak pidana yang umum terjadi dalam ranah rumah tangga adalah tindak pidana kekerasan fisik. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT dalam UU PKDRT terdapat pidana pokok yakni pidana penjara atau denda serta terdapat pidana tambahan. Namun, faktanya, sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, pidana denda tidak banyak apalagi menambahkan pidana tambahan berupa konseling. Penelitian ini dibatasi dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap Kekerasan Fisik dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (4) sebagai pelaksanaan asas manfaat.Metode penelitian yang digunakan pendekatan bersifat Yuridis Normatif dan tipe penelitian menggunakan tipe deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasi obyek secara sistematik fakta dan karakteristik obyek dan subjek yang diteliti secara tepat.  Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian adalah Pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  putusan  dalam  perkara   Kekerasan     dalam     Rumah     Tangga, Penerapan  sanksi  pidana  terhadap  pelaku  tindak  pidana  kekerasan dalam rumah tangga dan Hambatan-hambatan dalam penanganan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.

Kata Kunci


Tindak pidana; Kekerasan dalam Rumah Tangga; Sanksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Arikunto dan Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rinneka Cipta.

Barkatullah, Halim dan Teguh Prasetyo. (2006). Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka pelajar

Huraerah, Abu. 2007. Kekerasan terhadap Anak, Bandung: Nuansa.

Faqih, Maosour. 2001. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurhayati, Elly. 2000. Panduan untuk perempuan korban kekerasan fisik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Poerwadarminta, W.J.S. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Soeroso, Moerti Hardiati. 2010. Kekerasan dalam rumah tangga dalam prespektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.

Sukardi. 2008. Metodologi Penelitian Pendidikan, Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Venny, Adriana. 2002. Memahami Kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Yayasan Jurnal Indonesia.

Wahid, Abdul dan Muhammad Ifran. (2001). Perlindungan terjadap korban kekerasan seksual, Bandung: Refika Adiatama.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

C. Jurnal

Siti Rifa’ah, 2016, Konstruksi Sosial Tentang Kekerasan Pada Santriwati Yang Ada Di Pondok Pesantren Salafi (MQ) di Blitar. Jurnal Unair, 5 (1), 2303-1166. Diakses 11 Januari 2023. Doi: https://journal.unair.ac.id/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10017

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License