ANALISIS YURIDIS PRAKTIK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ADAT YANG DILAKUKAN DI HADAPAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DI DESA CIHARALANG KECAMATAN CIJEUNGJING KABUPATEN CIAMIS)

Wildan Sany Prasetiya, Meisha Poetri Perdana, Muhammad Amin Effendy

Sari


Jual beli disini dalam arti jual beli hak atas tanah atau di dalam praktik disebut dengan jual beli tanah, secara yuridis adalah hak atas tanahnya bukan tanahnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta otentik yaitu akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli atas tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut.Di dalam kehidupan sehari-hari masih sering terjadi jual beli tanah yang hanya dilakukan oleh para pihak penjual dan pembeli saja tanpa campur tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terutama masyarakat di pedesaan yang masih awam akan hukum. Pelaksanaan jual beli tanah terutama di pedesaan masih banyak yang melakukan  jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di hadapan Kepala Desa.Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan 3 (tiga) pendekatan yakni : statute approach, conceptual approach dan case approach. Sumber bahan penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis yang digunakan dalam menyusun data dan penelitian pada penulisan skripsi ini adalah metode deduksi yaitu metode penyelidikan didasarkan pada asas-asas yang bersifat umum untuk menerangkan peristiwa yang bersifat khusus atau dari teori yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Akta di Bawah Tangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Kata Kunci


Jual Beli Tanah; Akta di Bawah Tangan; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti Ngurah (2018). Legalitas Jual Beli Tanah di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Denpasar: Udayana University Press.

Artadi, I Ketut & Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, (2019). Hukum Perjanjian ke Dalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Jakarta: Djambatan.

Manulang, Rinto. 2011. Segala Hal Tentang Jual Beli. Yogyakarta: Buku Pintar.

Muhammad, Abdulkadir .2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Nurnaningsih, Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo.

Perangin, Effendi. 1991. Praktik Permohonan Hak Atas Tanah. Jakarta: Rajawali Press

Rahmadi, Takdir. 2011. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Press.

Sentoso, Urip. 2017. Hukum Agraria. Jakarta: Kencana.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Syahrizal, Abbas. 2011. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

B. Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

C. Jurnal

Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti Ngurah. 2018. Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Pransisca Romana Dwi Hastuti. 2015. Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah di Bawah Tangan di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, Magister Kenotariatan Universitas Sebelas Maret

Rismadewi, Avina & Utari, Anak Agung Sri, (2015) Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tangan, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana.

D. Skripsi

Eko Pitri Nurhasanah. 2020. Perjanjian Jual Beli Atas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik. Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10056

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License