KEPASTIAN HUKUM ATAS TERSEDIANYA LAPANGAN PEKERJAAN YANG LAYAK MERUPAKAN PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Enju Juanda

Sari


Bahwasannya Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum harus menjamin terhadap pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya. Hak asasi manusia yang dalam hal ini khususnya mengenai kepastian hukum atas tersedianya lapangan pekerjaan yang layak, karena tersedianya lapangan pekerjaan yang layak akan memberikan jaminan kepada setiap orang akan mendapatkan imbalan yang layak dalam hubungan kerja. Jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi tersebut harus merupakan program jangka pendek yang tertuang dalam Pokok-Pokok Haluan Negara.

Kata Kunci


Hak Asasi Manusia; Pekerjaan Yang Layak; Kepastian Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ali Abdullah M. 2017. Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen. Jakarta: Kencana.

Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Etika, Prenadamedia Group (Divisi Kencana). Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2020. Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2020, Jakarta.

Bagir Manan. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju 1995.

Joko Sasmito. 2015. Pengantar Negara Hukum dan HAM. Malang: Setara Press.

. 2017. Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana, Pemberlakuan Asas Retroaktif Pada Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Malang: Setara Press.

Mien Rukmini. 2017. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT Alumni.

Romli Atmasasmita. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Syaiful Bakhri. 2018. Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Victor Situmorang dan Soedibyo. (1992). Pokok-pokok Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rineka Cipta.

B. Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

C. Jurnal

Enju Juanda. 2020. Eksistensi Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Volume 8 No. 1, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10293

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License