KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Yani Andriyani, Wasman Wasman, Didi Sukardi

Sari


AbstractThe family environment should be a place for family members to find happiness and love among family members, a place for shelter and rest from all daily activities, as well as a place for children to grow and develop physically and psychologically. With acts of domestic violence, the intent and purpose of marriage to create a happy family cannot be realized. The purpose of this research is to find out about domestic violence according to Islamic law and how to eliminate violence in the household according to Islamic criminal law. The research method used is a qualitative method that refers to legal norms contained in applicable regulations, the type of research to be used is literature. The results of this study are that Islam strictly prohibits domestic violence. However, if the violence is carried out to educate/provide teaching as justified by Islamic teachings, for example, husbands are allowed to beat their nusyûz wives only within reasonable limits and not in the form of abuse. According to the perspective of Islamic criminal law, the act of a husband who commits physical violence against his wife is a form of crime and an act that is prohibited by the Shari'a because it will cause harm and harm the safety of the wife, therefore it is included in the act of fingering.Keywords: Domestic Violence, Islamic Criminal Law AbstrakLingkungan keluarga hendaknya menjadi tempat bagi anggota keluarga untuk menemukan kebahagiaan dan kasih sayang di antara anggota keluarga, tempat berlindung dan beristirahat dari segala aktivitas sehari-hari, serta tempat tumbuh dan berkembangnya anak secara fisik dan psikis. Dengan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka maksud dan tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga bahagia tidak dapat terwujud. Tujuan penlitian ini mengetahui kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan bagaimana upaya pengahapusan kekerassan dalam rumah tangga menurut hukum pidana Islam. Medote penelitian yang dugunakan yaitu metode kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan yang berlaku, jenis penelitian yang akan digunakan yaitu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu Islam secara tegas melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Namun jika kekerasan itu dilakukan untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyûz hanya dalam batas yang wajar dan tidak dalam bentuk penganiayaan. Menurut perspektif hukum pidana Islam tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri, oleh karena itu termasuk dalam perbuatan jarimah.Kata Kunci : KDRT, Hukum Pidana Islam

Kata Kunci


KDRT; Islam; Hukum Pidana Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman : Jurnal Kordinat Vol. XVI, 2017)

Ayu Setyaningrum dan Ridwan Arifin, Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES): Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 2019)

Didi Sukardi, Kajian Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (IAIN Cirebon : Jurnal Mahkamah, 2015)

Karenina Aulery Putri Wardhani, Evektifitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (STAIN Tulungagung : Jurnal Mimbar Hukum, 2021)

KN. Sofyan Hasan, Hukum Keluarga Dalam Islam (Malang: Setara Press, 2018)

Makhfudz, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Yogyakarta : deepublish, 2020)

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Muhmmad Ishar Helmi, Gagasan Pengadilan Khusus KDRT (Yogyakarta: Deepublish, 2017)

Nur Rofiah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam, (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta DPK Institut PTIQ : Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya Volume 2, 2017)

Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia (Yogyakarta : deepublish, 2021)

Sholih bin Ghonim As Sadlan, Kesalahan-kesalahan istri (Jakarta: Pustaka Progresif, 2004)

Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta : Sinar Grafika, 2018)

Ahmad Muntaha AM, Tafsir Surat An-Nisa Ayat 19, Lihat https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-an-nisa-ayat-19-LgZhc diakses pada 17 April 2023

Deti Mega Purnamasari, Menteri PPPA: Pemerintah Terus Berupaya Hilangkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Lihat https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/18455241/menteri-pppa-pemerintah-terus-berupaya-hilangkan-kekerasan-terhadap, diakses pada 19 Oktober 2022

HR Tirmidzi dan Abu Daud Lihat https://jatim.nu.or.id/keislaman/perkenalkan-anak-shalat-sejak-kapan-zBBDg diakses pada 18 April 2023

HR. Muslim no. 2328 Lihat https://kesan.id/feed/tanya-kiai-hukum-memukul-istri-88bc diakses pada 18 April 2023

HR. Bukhari no. 5204 Lihat https://kesan.id/feed/tanya-kiai-hukum-memukul-istri-88bc diakses pada 18 April 2023

Merdeka.com, Q.S. An-Nisa ayat 19 Lihat https://www.merdeka.com/quran/an-nisa/ayat-19 Di akses pada 17 April 2023

Merdeka.com, Q.S. An-Nisa: 34 lihat https://www.merdeka.com/quran/an-nisa/ayat-34 diakses pada 19 Oktober 2022

Merdeka.com, Q.S. An-Nisa: 128 lihat https://www.merdeka.com/quran/an-nisa/ayat-128 diakses pada 19 Oktober 2022

Merdeka.com, QS. Ar-Rum Ayat 21 Lihat https://www.merdeka.com/quran/ar-rum/ayat-21 diakses pada 17 april 2023

Susanto Wibowo, Suami Juga Bisa Jadi Korban KDRT, Ini yang Harus Dilakukan, Lihat https://motherandbeyond.id/read/23603/suami-juga-bisa-jadi-korban-kdrt-ini-yang-harus-dilakukan, dikases pada 19 Oktober 2022.

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI, Surat An-Nisa Ayat 34 Lihat https://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.htmlhttps://tafsirweb.com/1566-surat-an-nisa-ayat-34.html diakses pada 18 April 2023

Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an Lihat https://tafsirweb.com/1660-surat-an-nisa-ayat-128.html diakses pada 18 April 2023

Tsarina Maharani, "Sepanjang 2004-2021, Komnas Perempuan Catat 544.452 Kekerasan dalam Rumah Tangga" lihat https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/10181941/sepanjang-2004-2021-komnas-perempuan-catat-544452-kekerasan-dalam-rumah, dikases pada 19 Oktober 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i2.10425

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License