MEKANISME PEMILIHAN CALON KEPALA DESA TUNGGAL MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

Hendi Budiaman

Sari


Setiap daerah Kabupaten atau Kota terdapat satuan pemerintah desa terendah di bawah pimpinan pemerintahan kabupaten atau kota. Pemerintahan desa itu di pimpin oleh kepala desa yang di pilih melalui proses pemilihan. Kepala  desa  dipilih  melalui  proses  pemilihan  kepala  desa atau  sering  disebut dengan pilkades.Mekanisme Pemilihan Calon Tunggal Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Ciamis diatur dalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Dijelaskan Bahwa jika terdapat Bakal Calon Kepala Desa Tunggal harus dilakukan mekanisme pada beberapa tahap yaitu dalam Pasal 25 ayat (3).Faktor-faktor mempengaruhi terhadap Pemilihan Calon Tunggal Kepala Desa di Kabupaten Ciamis. Secara umum faktor-faktor yang sering muncul adalah dalam hal pendanaan dan adanya rasa psimis yang dimiliki calon lain karena melihat saingannya yang lebih dominan daripada dirinya sehingga akhirnya ada yang disebut Bombong. Namun dalam pemilihan kepala desa Tahun 2016 ini di Kabupaten Ciamis tidak ada Calon Tunggal dalam Pilkades hal ini salah satunya karena dalam Pilkades Serentak Tahun 2016 bahwa biaya pemilihan kepala desa di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa Tunggal.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Kaloh, J. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Rineka Cipta. Jakarta

Kartohadikoesoemo, Sutardjo,1984. Desa. PN Balai Pustaka. Jakarta

Mariana, Dede. 2008. Demokrasi dan Politik Desentralisasi. Graha Ilmu. Yogyakarta

Ndraha, Taliziduhu. 2001. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Bina Aksara. Jakarta

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga. Jakarta

Praktikno dan Kawan, 2007. Pilkada Sukses Gerbang Manuju Pemerintahan Desa Beres. Cetakan Pertama, CV. Jogja Media untuk ADEMOS. Jogja

Prasadja, Buddy dan G, Melly Tan. 1982. Pembangunan Desa dan Masalah Kepemimpinannya. Cetakan Kedua. Rajawali Pers. Jakarta

Subakti, Ramlan. 2005. Memahami Ilmu Politik. Kencana Prenada. Jakarta

Saparin, Sumber. 1986. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia. Jakarta

Soemantri, Bambang Trisantono. 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fokusmedia. Jatinangor

Sugiharto. 2006. Pembangunan dan Pengembangan Wilayah. USU Press. Medan

Sunardjo, R.H. Unang. 2004. Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Tarsito. Bandung

Sunggono, Bambang. 2005. Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Wijaya, H.A.M. 2008. Otonomi Desa. PT. Grafindo Persada. Jakarta

Wojowasito. 2003. Kamus Umum Belanda Indonesia. PT Ichtiar baru van hoeve. Jakarta

Zakaria, Yando. 2005. Merebut Negara. Karsa dan Lopera. Yogyakarta

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahuan 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.115

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License