Sari
Hukum adat adalah sistem hukum yang berakar tradisi, norma dan nilai-nilai budaya suatu masyarakat. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk dalam hal perkonomian. Dalam banyak hal, hukum adat mengatur hak kepemilikan dan penggunaan sumber daya alam, seperti lahan pertanian, hutan dan perikanan. Melalui sistem ini, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi berkelanjutan dalam mengelola sumber daya yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi mereka. Pengakuan dan penghargaan terhadap hak-hak properti masyarakat adat dapat mengurangi konflik terkait sumber daya, menciptakan stabilitas ekonomi, dan meningkatkan investasi. Hukum adat juga berperan dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di antara anggota masyarakat. Konsep gotong royong dan solidaritas dalam hukum adat dapat memperkuat jaringan sosial dan membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mengurangi potensi ketidakstabilan sosial.
Referensi
A. BUKU
Hadikusuma, Hilman. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Penerbit Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. (2008). Hukum Adat Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
B. SUMBER LAIN
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/15677/Peran-Penting-UMKM-dalam-Ancaman-Isu-Resesi.html diakses pada tanggal 11 Agustus 2023 jam 09.34 WIB.
https://www.its.ac.id/news/2022/11/05/ancaman-resesi-2023-umkm-bisa-jadi-solusi-jitu/ diakses pada tanggal 11 Agustus 2023 jam 09.36 WIB.
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/10/06/pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-andalan-hadapi-ancaman-resesi diakses pada tanggal 11 Agustus 2023 jam 09.41 WIB.