PENERAPAN USHUL FIQH MULTIKULTURAL DALAM MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KAMPUNG KERUKUNAN LEBAK CIAMIS

Ibnu Rusydi, Ukilah Supriyatin, Iwan Setiawan

Sari


Salah satu penyebab konflik terbuka antar agama di Indonesia adalah adanya paham keagamaan yang ekslusif dan keras. Untuk mengantisipasi melebarnya paham keagamaan yang ekslusif dan diskriminatif tersebut perlu dirumuskan gagasan baru yang bisa mengantarkan bangsa yang religius ini bisa hidup damai dan toleran. Masyarakat Kampung Lebak Kabupaten Ciamis dipandang sebagai daerah ragam agama hal ini dibuktikan dengan adanya empat (4) rumah ibadah yang saling berdekatan yaitu Masjid Jami Al Muhajidin, Gereja Katolik Santo Yohanes, Kelenteng Hok Tek Bio, dan Litang Khonghucu. Salah satu upaya untuk mengatasi konflik antar agama di Kampung Lebak adalah dengan paradigma ushul fiqh multikultural yang  hadir untuk memproduk hukum-hukum fikih yang aspiratif dan akomodatif terhadap pluralitas kepentingan kebangsaan, sehingga seluruh anak bangsa mendapatkan posisi yang setara tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin ataupun keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk 1)  menganalisa penerapan ushul fiqh multikultural dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kampung Kerukunan Lebak Ciamis; 2) mengetahui kendala dalam penerapan ushul fiqh multikultural dalam menjaga kerukunan Umat Beragama di Kampung Kerukunan Lebak Ciamis; 3) mengetahui upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala penerapan ushul fiqh multikultural di Kampung Kerukunan Lebak Ciamis.

Kata Kunci


Ushul Fiqh ; Multikultural ; Ushul Fiqh Multikultural; Kerukunan Umat Beragama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. 1990. Toward an Islamic Reformation; Civil Liberties, Human Rights and International Law. Syracuse: Syracuse University Press.

Dahlan, Moh. Abdullahi Ahmed An-Na’m. 2009. Epistemologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Djamil, Fathurahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos.

Khallaf , ‘Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods), Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Abdul Manap. 2022. Moderasi Beragama Keragaman Indonesia Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Widya Genitri : Jurnal Ilmiah Pendidikan, Agama dan Kebudayaan Hindu, Vol. 13 (3)

Ali Mohtarom. 2017. Kaidah Fiqhiyah Berwawasan Multikultural, Al-Murabbi: Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 3 (1).

Agus Akhmadi. 2019. Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13 (2)

An-Na‘im, Abdullahi Ahmed,1997. “The Contingent Universality of Human Rights: The Case of Freedom of Expression in African and Islamic Contexts”, Emory International Law Review 11.

Baidoeri, Tadjoer Ridjal. 2009. “Ragam Reaksi Akulturatif Masuknya Ide-ide Baru dalam Dunia Pesantren” dalam Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional Pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa Timur “Peningkatan Peran Pondok Pesantren dalam Membangun Budaya Damai”, 12-13 Agustus 2009 diselenggarakan oleh FAI Univ Darul ’Ulum Jombang Kerjasama dengan Puslitbang & Diklat Depag RI.

Baso, Ahmad. 2000. Islam Liberal Sebagai Ideologi, Gerbang, Vol. 06, No 03,

Marsudi Utoyo. 2016. Akar Masalah Konflik keagamaan di Indonesia, Jurnal Lex Librum, Vol. 3 (1)

Moh Dahlan. 2012. Paradigma usul fikih multikultural di Indonesia, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 12 (1).

Mubasirun. 2015. Persoalan Dilematis Muslim Minoritas Dan Solusinya, Epistemé, Vol. 10 (1)




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i2.11960

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License