TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA BUDI DAYA IKAN TANPA SURAT IZIN USAHA PERIKANAN

Ukilah Supriyatin, Anda Hermana, Yuliana Surya Galih, Dudung Mulyadi, Dindin Mochamad Hardiman

Sari


Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan kontitisional yang memberikan arah bagi pengaturan berbagai hal yang terkait sumber daya ikan. Hasil penelitian awal menunjukan fakta bahwa pelaku usaha kecil seperti Nelayan yang melakukan penangkapan, budi daya, dan penjualan ikan masih banyak yang tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Ketentuan yang mengatur tindak pidana budi daya ikan tanpa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diatur dalam Pasal Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kata Kunci


Tindak Pidana Perikanan, Surat Izin Usaha Perikanan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta, Kencana, 2009;

Amir, Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Pukap Indonesia, 2012;

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2001;

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2013;

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1988;

Dhiana Puspitawati, Hukum Laut Internasional, Depok, Kencana, 2017;

Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002;

Ediwarman, Penegakan Hukum dalam Perspektif Kriminologi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2014;

Gatot Supramono, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2011;

_____, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 2013;

H. Supriadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011;

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 1990;

Ivan Agung, Kontribusi Psikologi dalam Penegakan Hukum di Indonesia (The Contribution of Psychology to Law Enforcement in Indonesia), Available at SSRN 2563440, 2012;

Jhonny Ibrahim, Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayu Media, 2005;

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaanya, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994;

_____, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum. Media, dan HAM, Jakarta, Konstitusi Press, 2005;

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika, 2011;

M.Faisal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskresi Kepolisian), Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 1991;

Marbun dan Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, 1987;

Maulana Arafat Lubis, Pembelajaran PPKn di SD/MI Kelas Rendah, Jakarta, Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2019;

Moeljatno, Kriminologi, Jakarta, Bina Aksara, 1982;

Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara (edisi revisi), Jakarta, Gaya Media, Cet. 4, 2000;

Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2004;

Muhammad Tahir Azhari, Negara hukum : suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini, Jakarta, Prenada Media, 2003;

Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bantul, Kaukaba Dipantara, 2013;

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review, Yogyakarta, UII Press, 2005;

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1996;

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2018;

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurumateri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994;

S.F. Marbun, Peradialan Administratif Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Yogyakarta, FH UII PRESS, 2011;

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung, Sinar Baru, 1983;

_____, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Buku Kompas, 2008;

_____, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009;

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung, Alumni, 1985;

Sobirin Malian, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, Yogyakarta, FH UII Press, 2001;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001;

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008;

Supriadi, Hukum Perikanan Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2011;

Tahir Azhary, Negara Hukum, Jakarta, Bulan Bintang, 1992;

Tegush Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2015;

Triyanto, Negara Hukum dan HAM, Yogyakarta, Ombak (anggota IKAPI), 2013;

Yulia A. Hassan, Hukum Laut Konversi Sumber Daya Ikan di Laut, Jakarta, Sinar Grafika, 2019;

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009;

Zinal Abidin, Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2007;

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.14/Men/2011 Tentang Usaha Perikanan Tangkap;

Sumber Lain :

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran Dalam Angka, Katalog 1102001.3218, CV. Rikma Karya, 2023;

Oksimana Darmawan, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Illegal Fishing Di Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, 2018;

Jurnal :

Husein Muslimin, Tantangan Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara Pasca Reformasi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.7, No.1, 2016;

Maria Maya Lestari, Penegakan Hukum Pidana Perikanan Di Indonesia Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan, Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 2, 2018;

S.F Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 9 Volume 4, 1997;

Internet :

Hasanudin Noir, Hukum Perikanan, diakses melalui http://hasanudinnoor.blogspot.com/hukum-acara-pengadilan-perikanan.html pada tanggal 6 Agustus 2023;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i2.12007

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License