PENJATUHAN PIDANA UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Nastiti Rahajeng Putri

Sari


Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, sehingga pelaku korupsi harus dikenakan pidana pembayaran uang pengganti. Untuk itu tujuan adanya pidana uang pengganti adalah untuk memidana seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Tujuan lainnya adalah untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi. Pemikiran ini sejalan dengan definisi tindak pidana korupsi. Menurut undang-undang, salah satu unsur tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya tindakan yang “merugikan negara”. Dengan adanya unsur ini, maka setiap terjadi suatu korupsi pasti timbul kerugian pada keuangan negara.Rumusan Permasalahan sekaligus menjadi batasan masalah penulisan ini ialah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana uang pengganti.Penulisan hukum ini didasarkan pada metode yuridis normatif, suatu cara/prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan penelitian terhadap data sekunder, yang fokus perhatiannya menekankan pada hukum positif. Adapun tujuan yang hendak dicapai ialah menjawab rumusan masalah penulisan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hakim harus memiliki pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi lebih cenderung pada alasan yuridis sebab hakim dapat menjatuhkan pidana uang pengganti apabila terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sehingga tujuan pokok penjatuhan pidana tersebut dimaksudkan agar dapat memulihkan keuangan negara. Sedangkan alasan sosiologis hanya berpengaruh terhadap penjatuhan pidana subsider dari Pembayaran Uang Pengganti karena terkait untuk memadukan penegakkan hukum tertulis dengan menggali nilai keadilan masyarakat.Kata kunci : Pidana Uang Pengganti, Dasar Penjatuhan Putusan.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Adji, Indriyanto Seno, 2001, Arah Sistem Peradilan (Pidana) Terpadu Indonesia (Suatu Tinjauan Pengawasan Aplikatif dan Praktek), Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Agung, Nanda D, 2003, Masalah Kebebasan hakim Dalam Menangani suatu Perkara Pidana, Jakarta, Aksara Persada Indonesia.

Arief, Barda Nawawi, 2003, “Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam kaitannya dengan Pembaharuan Kejaksaan”, Makalah pada Forum dengar Publik: Pembaharuan Kejaksaan, diselenggarakan oleh KHN, Kejaksaan Agung dan Partnership for Governance Reform in Indonesia, Jakarta.

______, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Komisi Anti Korupsi di Luar Negeri (Deskripsi Singapura, Hongkong, Thailand, Madagascar, Zambia, Kenya dan Tanzania), Jakarta.

Hamzah, Andi, 2005, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Yasrif Watampoe.

Laila, Efi K, 2010, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta, Solusi Publishing.

Lexy, Moleong, J, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.

Loqman, Loebby, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Datacom.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Soedikno, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Undip.

______, 1998, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Bandung, PT. Alumni

______, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Arah Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta, The Habibie Center.

Oemar Seno A, 1984, Hukum-Hakim Pidana, Jakarta, Erlangga.

Prakoso, Djoko, 1987, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Jakarta, PT. Bina Aksara.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Reksodiptro, Mardjono, 2001, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

__________, 2001, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Sudarto,1977, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1239

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License