REKONSTRUKSI JABATAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN DI INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM NEGARA AMERIKA SERIKAT, CINA DAN FILIPINA)

Dewi Mulyanti

Sari


UUD 1945 sebagai konstitusi dalam perkembangannya telah mengalami berbagai corak dan permasalahan yang berdampak pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami rekonstruksi yang mengakibatkan perubahan fundamental terhadap stuktur dan kewenangan lembaga negara. Beberapa sistem ketatanegaraan yang pernah berlaku di Indonesia yaitu Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen, Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS, Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950 dan Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen.Salah satu tujuan amandemen UUD 1945 adalah menata keseimbangan (check and balances) antar lembaga negara. Hubungan tersebut ditata sedemikian rupa agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara. Bentuk nyata dari amandemen UUD 1945 adalah perbedaan yang subtansial tentang kelembagaan negara, terutama dalam hal kedudukan, tugas, wewenang, hubungan kerja, dan cara kerja lembaga-lembaga yang bersangkutan termasuk di dalamnya tugas dan kewenangan wakil presiden.Tugas dan kewenangan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak diatur secara tegas dalam konstitusi walaupun sampai saat ini telah dilakukan perubahan Keempat terhadap UUD 1945, hanya diatur dalam satu pasal saja yakni Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pengaturan tugas dan wewenang antara Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia seharusnya diatur dalam konstitusi.Pada negara – negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, Wakil Presiden memiliki tugas dan kewenangan sebagai Wakil Kepala Pemerintahan dan Wakil Kepala Negara. Menjabat sebagai anggota salah satu dewan dalam parlemen bagi negara yang menganut sistem dua kamar ataupun sebagai anggota kabinet pemerintahan di bawah Presiden.Tugas Wakil Presiden yang diatur dalam masing – masing konstitusi negara tersebut didasarkan pada sistem pemerintahan yang dianut oleh masing- masing negara seperti sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina atau sistem pemerintahan parlementer yang dianut oleh Cina maupun sistem pemerintahan gabungan seperti dianut oleh Irak dan Uganda. Dipengaruhi pula oleh bentuk negara yang dianut oleh masing – masing negara tersebut, baik negara serikat seperti Amerika Serikat dan India maupun negara kesatuan seperti Filipina, Siprus, Cina, Afrika Selatan, Bulgaria, Irak serta Uganda.Mengenai kewenangan yang dimiliki semua Wakil Presiden pada masing – masing negara, yakni sebagai pengganti presiden dengan kondisi tertentu sebagaimana diatur pada konstitusi masing- masing negara.Kata Kunci: Jabatan Wakil Presiden, Ketatanegaraan Di Indonesia

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Alrasid. Harun, 1999, Pengisian Jabatan Presiden, Jakarta, Grafiti.

Anwar, Chairul, 1999, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Jakarta, CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Asshidiqie. Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Budiardjo. Miriam dkk, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Chaplin. James P, 1997, Kamus Lengkap Psikologi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Ferick. John D, 1992, The Twenty-Fifth Amendment its Complete History and Applications, New York, Fordham University Press.

Finer. S.E, 1996, Comparing Constitutions, Oxford, Claredon Press.

Fuady. Munir, 1985, Teori Negara Hukum (Rechstaat), Bandung, Regika Aditama.

Marbun. B.N, 1996, Kamus Politik, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Tim Penyusun, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.

Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1241

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License