ANALISIS TENTANG KETENTUAN TINDAK PIDANA PERTANAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Anwar, Moch, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Bandung, Alumni.
Lamintang dan Djisman Samosir, 1990, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru, Cet. Ke-3.
Projodikoro, Wirjono, 1980, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung, Eresco
Rahardjo, Satjipto, 2006, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Rosdakarya
Sianturi, 1989, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta, Alumni AHAEM-PETEHAEM, cet.ke-2.
Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat,Jakarta, Alumni
Soesilo, 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bogor, Politea.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
Referensi Lain
http://www.republika.co.id/berita/koran/podium/16/01/27/o1lq8a5-reforma-agraria-harus-serius pada tanggal 15 Maret 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1242
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.