TINJAUAN TERHADAP MEKANISME PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Nina Herlina

Sari


Mekanisme penanganan perkara persaingan tidak sehat dilaksanakan oleh Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Apabila Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya bukti telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha maka KPPU dapat memberikan sanksi administrative terhadap pelaku usaha tersebut, selain mengatur tentang sanksi administrative dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi pelanggaran terhadap undang-undang ini yang dapat dikenakan ancaman pidana, yaitu berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok itu berupa pidana denda sedangkan untuk pidana tambahan dengan menunjuk pada pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata Kunci : Penanganan, Persaingan Tidak Sehat

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Fuady , Munir, 1999, Hukum Anti Monopoli (Menyongsong Era Persaingan Usaha Sehat), Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media.

Maulana, Insan Budi, 2000, Catatan Singkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Pakpahan, Normin S., 1994, Pokok-Pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, ELIPS.

Setiawan, R., 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Binacipta.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Balai Pustaka.

Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1244

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License