TIMBULNYA REVENGE PORN AKIBAT TOXIC RELATIONSHIP DAN PERLINDUNGANNYA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Iwan Setiawan, Fahmi Zulkipli Lubis

Sari


Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO tercatat sebanyak 1.721 kasus. Salah satu bentuk dari KBGO yang saat ini marak terjadi adalah revenge porn. Pada kasus revenge porn, korban dapat mengalami kekerasan fisik maupun non fisik. Kekerasan fisik bisa berupa verbal bertujuan mengancam korban hingga mendominasi agar korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Sedangkan kekerasan non fisik dapat berupa kerugian yang kemudian mempengaruhi semua aspek kehidupan, antara lain psikologis, tekanan mental, emosional, kerugian ekonomi, keterasingan sosial. Kehilangan kepercayaan diri hingga mengisolasi diri. Faham patriarki yang merupakan salahsatu faktor terjadinya toxic relationship yaitu faham yang memosisikan laki-laki berkedudukan lebih tinggi dari wanita sehingga mereka beranggapan dapat memperlakukan wanita atau kekasihnya sesuka hatinya dan bertindak semena-mena. Faktor ini bisa menjadi salah satu pemicu adanya korban kekerasan meliputi fisik, psikologis, seksual/reproduksi, ekonomi, sosial, sipil, hukum, dan tidak dihargainya hak asasi perempuan dalam hubungan sosial. Sehingga karenanya, Revenge porn mengarah kepada sebuah ancaman yang dilakukan oleh seorang laki-laki teman, pacar, atau mantan pacar akibat kecewa yang mendalam, ditinggal pergi, tidak ingin berpisah, memaksa untuk kembali bersama, ataupun melakukan pengancaman dan mengintimidasi wanita (korban) supaya melakukan keinginannya. Kasus revenge porn yang terjadi di Indonesia, apabila dianalisis lebih dalam, yang diangkat dan dijadikan bahan pemberitaan lebih mengungkap pelaku dan bagaimana hukuman pelaku. Korban dalam hal ini luput dari perhatian dan dipandang bahwa hanya sebatas korban saja tanpa adanya tindakan bagaimana pemenuhan hak dan perlindungan terhadap korban. Perlindungan hukum dari kasus revenge porn ini sebagaimana berdasarkan Pasal 68 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa perlindungan yang diperoleh oleh Korban revenge porn yaitu terdiri dari hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, hukum dan/atau bantuan hukum, rehabilitasi sosisal, medicolegal, dan psikologis. Pencegahan dan penanggulangan terkait kasus revenge porn ini lebih ditekankan kepada korban dengan memberikan pembinaan dan pendampingan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Kata Kunci


Revenge Porn, Toxic Relationship, Viktimologi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Literatur

Arief Mansur. Dikdik M. dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada;

Angkasa. 2020. Viktimologi. Jakarta: Rajawali Pers;

Ansur Lidyani. dkk. 2020. Lab Story: Kuliah Kerja Ngeksis. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani;

Ardhi Mohamad. 2019. What’s So Wrong About Your Life. Jakarta: PT Sembilan Cahaya Abadi;

Barda Nawawi Arief. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti;

Candra Perbawati. 2019. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Bandar Lampung: AURA;

Chainur Arrasjid. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika;

Desy Wee. 2021. Tegas Membangun Batas. Yogyakarta: Diva Press;

Hendrojono. 2005. Kriminologi : Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada;

Mamang Muhamad Haerudin. 2014. Pelangi Cinta: Merayu Allah, Mudahkan Jodoh. Jakarta: Elex Media Komputindo;

Muhaimin. 2020. Metodologi Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat : Mataram University Press;

Rena Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu;

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press;

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

Sumber Lainnya

Okamaisya Sugiyanto. 2022. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. Jurnal Wanita dan Keluarga. Volume 2. Nomor 1;

Willihardi, Aneke Putri dan Eko Wahyudii. 2022. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagI Korban Penyebarlasan Kontem Pornografi Dengan Motiif Balas Dendam (Revenge Porn) di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi Volume 1. Nomor 1;




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i1.12611

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License