KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERKARA: IMPLIKASI PADA HAK PRIVASI DAN KEAMANAN DATA

Shenti Agustini, Winda Fitri, Yohannes DS Sitorus

Sari


Memperoleh data penting bagi kebebasan bersama yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana diatur dalam Pasal “28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” yang pada dasarnya bermakna bahwa negara memberikan sertifikasi kepada setiap individu sebagai komponen keistimewaan yang mereka perlukan. menyampaikan dan memperoleh data untuk menumbuhkan iklim individu dan sosial, serta mempunyai pilihan untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan, dengan tetap memperhatikan keamanan informasi individu. 1Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam2Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam3Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Internasional BatamInti dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui bagaimana data diungkapkan dalam kasus-kasus umum dan dampaknya terhadap hak perlindungan dan keamanan informasi. Teknik eksplorasi ini menggunakan strategi pemeriksaan yang teratur dan sah dengan strategi yang jelas. Pengaturan pemeriksaan halal adalah penelitian yang dilakukan dengan menganalisis perpustakaan (informasi tambahan) atau eksplorasi perpustakaan yang sah. Konsekuensi dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pengungkapan data dalam kasus-kasus umum dapat dilakukan dengan mengaburkan informasi kepribadian individu. Pentingnya kamuflase atau penggelapan informasi individu sebagaimana diatur dalam “Peraturan Nomor 27 Tahun 2022” bertujuan untuk menjamin data informasi individu tidak mudah diakses oleh masyarakat luas. Dalam tinjauan para ilmuwan, tindakan eksekusi di pengadilan tingkat dasar tidak cukup mempertimbangkan pengaturan dalam “(Pilihan Pengadilan Tinggi) KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.” Hal ini harus terlihat dalam salah satu kasus demonstrasi kriminal yang berkualitas etis, baik nama pelaku maupun korbannya masih diungkapkan secara gamblang dan tidak dikaburkan atau digelapkan dalam kerangka berpikir pilihan tersebut. Benturan standar terjadi dalam penggunaan “Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No. 27 Tahun 2022”, lebih spesifiknya terdapat intrik-intrik negara yang berebut kepentingan perseorangan sehingga bisa dikatakan di dalam aturan tersebut terdapat potensi pemutusan hubungan kerja yang sah. poin, hak istimewa yang ditetapkan tidak bersifat langsung.

Kata Kunci


Data Pribadi; Keamanan Data; Keterbukaan Informasi;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agusta, H. (2021). Keamanan dan Akses Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Peer to Peer Lending di Indonesia. Kerta Bhayangkara, 15(1), 11–38. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.289

Agustine, O. V. (2019). Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan. Grafindo Persada.

Agustini, Shenti, (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perikatan Dalam Metode Pembayaran Digital Penyedia Jasa Transportasi Online Bagi Pengguna Jasa, journal of judicial review 21(1).

Ahmad, D. R. (2021). Hubungan Budaya dengan Kebudayaan Hukum. Jurnal OSF Preprints, 1, 1–7.

Baderi, Firdaus, (2023) Aturan Baru Perlindungan Konsumen: -OJK: Perjelas Prinsip Transparansi dan Layanan”, https://www.neraca.co.id/article/163064/aturan-baru-perlindungan-konsumen-ojk-perjelas-prinsip-transparansi-dan-layanan, diakses pada 16 Juni 2023

Claudia, J., & Herning Sitaboeana, T. (2021). Analisis Hak Privasi Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1915–1939.

Disemadi, Hari Sutra, (2021). Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Wawasan yuridika 5(2).

Dwipayana, D. P., Pratama, D. Y., Jumangin, & Roselawati, C. P. R. (2020). Konsep Perlindungan Hukum Data Pribadi dan Sanksi Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 12(23), 16–27. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Emmy Febriani Thalib, & Ketut Laksmi Maswari. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Perusahaan Akibat Penyalahgunaan Data Digital Oleh Karyawan Perusahaan. Urgensi Dan Implikasi RUU Perlindungan Keamanan Kerahasiaan Data Diri Berbasis Digitalisasi, 62.

Febriana Ningsih, N. (2012). Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.110

Gunawan, et al (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Diedit oleh Oktavianus Hartono. 1 ed. Bandung, 2015

Halim, E. F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PEMBELI DI PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(February 2021), 1–22.

Ilyas, Amir, et al. (2012). Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana. Makassar: Rangkang Education.

Kaplan, B. (2016). How Should Health Data Be Used? Privacy, Secondary Use, and Big Data Sales. Cambridge Quarterly of Healthcare Ethics, 25(2), 312–329. https://doi.org/10.1017/S0963180115000614

Kusnadi, et al. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. Jurnal Al-Wasath 2, no. 1: 1932. https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/index.

Lamintang, P.A.F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Lynskey, O. (2014). Deconstructing data protection: The “added-value” of a right to data protection in the eu legal order. International and Comparative Law Quarterly, 63(3), 569–597. https://doi.org/10.1017/S0020589314000244

Marbun, S. F., dan Mahfud M. D. (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Miru, Ahmadi & Sutarman Yado. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mishra, A., & Ray, R. (2010). Alternative formats If you require this document in an alternative format , please contact : Festivals 2.0: Consuming, Producing and Participating in the Extended Festival Experience., 13/10(1), 97–114. https://doi.org/10.15779/Z389S18

Nathaniel, Eliezher, dan I Gede Putra Ariana. (2023). Aspek Perlindungan Hukum Internasional Data Pribadi Pengguna Layanan Jejaring Sosial dan Kewajiban Korporasi Penyedia Layanan.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 7 (2023): 88–103. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/77661.

Nurmalasari. (2021). URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Industry and Higher Education, 3(1), 1689–1699. http://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845%0Ahttp://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1288

OJK Republik Indonesia, (2022) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK 6/POJK.07/2022 LN. No. 99 Tahun 2022, TLN No. 6788

Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam, 6(1), 49–58.

Rahmawati, A. S., & Dewi, R. P. (2020). View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk. PENGARUH PENGGUNAAN PASTA LABU KUNING (Cucurbita Moschata) UNTUK SUBSTITUSI TEPUNG TERIGU DENGAN PENAMBAHAN TEPUNG ANGKAK DALAM PEMBUATAN MIE KERING, 3, 274–282.

Richards, N. M. (2014). Why Data Privacy Law Is (Mostly) Constitutional Why Data Privacy Law Is (Mostly) Constitutional Repository Citation Repository Citation. Press,and Assembly Symposium Article, 56(4), 3–15. https://scholarship.law.wm.edu/wmlr

Rohmansyah, D. A., Saputra, K. M., & Sholih, B. (2023). Urgensi Perlindungan Hak Asasi Anak Atas Data Pribadi di Era Digitalisasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum. 5(2), 1099–1110. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3054

Romanosky, S. (2009). Security Breach Notification Six Years Later: Privacy Costs and Personal Data Protection: Economic and Legal Perspectives. Berkeley Technology Law Journal, 24, 1061. http://search.ebscohost.com.ezproxy.liv.ac.uk/login.aspx?direct=true&db=edslex&AN=edslexC273AA8F&site=eds-live&scope=site

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299

Saleh, A. R. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), 91–108. https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.91-108

Soesilo, G. B., & Rifai, S. (2023). Eksaminasi : Jurnal Hukum Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen pada Praktek Fintech ( Financial Technology ) Ilegal dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia ( Studi Putusan. 3(1), 76–84.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sukarton, E. N. (1998). Evolusi Teknologi Informasi Berbasis Internet Dan Kebijakan Perbankan Dalam Bingkai Privacy. Jurnal Lex Publica, 23, 221–230.

Yazrul, A., & Faniyah, I. (2019). Efektifitas Bimbingan Klien Narkotika Oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang Untuk Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. UNES Law Review, 1(3), 235–243. https://doi.org/10.31933/ulr.v1i3.35.

Zalavadiya & Priyanka, (2017). A Metodology of malware Analysis, tools, and Technique for windows platform – RAT analysis”, International Journal of Innovative Research in Computer and Communication Engineering (Vol. 5 Maret 2017)




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i1.12749

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License