PENEGAKAN HUKUM DAN HAMBATAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN PATI

Ahmad Jaelani Danifulhaq, Dyah Listyarini, Safik Faozi

Sari


Penelitian ini membahas penegakan hukum dan hambatan terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kabupaten Pati. Fokus utama adalah pada upaya menegakkan ketentuan hukum yang dihadapi oleh petugas Kepolisian Daerah dan Satuan Patroli Polisi Pamong Praja. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi pendekatan Yuridis dan Empiris. Sumber data meliputi wawancara dengan pejabat penegak hukum yang ahli dalam penanganan minuman beralkohol di Kabupaten Pati, serta data pendukung seperti peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa minuman beralkohol membahayakan tidak hanya bagi konsumennya tetapi juga bagi penjualnya. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah menjadi krusial untuk mengurangi risiko dan mengatur berbagai aspek penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, termasuk pembatasan usia, lokasi penjualan, jam operasional, serta promosi dan iklan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 melalui pembentukan tim gabungan, termasuk Kepolisian Daerah Pati (Samapta Polresta Pati), Satuan Patroli Polisi Pamong Praja, dan lembaga penegak hukum lainnya. Upaya ini melibatkan penyitaan puluhan botol minuman beralkohol selama operasi kepolisian, khususnya dalam rangka mengurangi masalah masyarakat di berbagai lokasi. Meskipun langkah-langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi tindak kejahatan di Kabupaten Pati, penelitian juga mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Pemerintah baik dari faktor internal seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya kesadaran di kalangan petugas penegak hukum, maupun faktor eksternal seperti resistensi sebagian masyarakat dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi permintaan dan penawaran minuman beralkohol.

Kata Kunci


Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, Alkohol

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asmorojati, A. W. 2020. Hukum pemerintahan daerah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bingkai NKRI. UAD PRESS.

Sunarso, H. S., & Sh, M. (2023). Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Sinar Grafika.

B. Jurnal

Admojo, F. T. (2020). Klasifikasi Aroma Alkohol Menggunakan Metode KNN. Indonesian Journal of Data and Science, Volume 1 Nomor 2.

Anggraeni, R. (2019). Arti Fungsi Dasar Hukum Idealnya Dalam Pembentukan Hukum. Masalah Hukum , Volume 48 Nomor 3.

Apriani, T. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Seorang Penyidik Kepolisian Terhadap Barang Bukti Yang Disita Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ganec Swara, Volume 16 Nomor 1.

Cahyo, RPD, & Adhitama, S. (2018). Survei pengawasan perizinan terhadap penyelenggara tempat penjualan eceran minuman beralkohol. Jurnal Perspektif Kepabeanan dan Perpajakan, Volume 2 Nomor 2.

Djadjuli, D. (2018). Pelaksanaan pengawasan oleh pimpinan dalam meningkatkan kinerja pegawai. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 4Nomor 4.

Haiti, D., Syaufi, A., & Fahmanadie, D. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Kabupaten Banjar. Dalam Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah, Volume 7 Nomor 3.

Ichsan, I., & Ali, A. (2020). Metode Pengumpulan Data Penelitian Musik Berdasarkan Observasi Auditori. Musikolastika: Jurnal Pertunjukan dan Pendidikan Musik , Volume 2 Nomor 2

Lestari, D., Firmanto, A. A., Muliawan, C., & Martinouva, R. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jurnal Hukum Malahayati, Volume 2 Nomor 2.

Lestari, T. R. P. (2019). Menyoal pengaturan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, Volume 7 Nomor 2.

Mawara, R., Sambiran, S., & Kasenda, V. (2017). Peran Pemerintah Desa Dalam Penanggulangan Peredaran Minuman Keras (Studi Di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan). Jurnal Eksekutif, Volume 1Nomor .

Mawara, R., Sambiran, S., & Kasenda, V. (2017). Peran Pemerintah Desa Dalam Penanggulangan Peredaran Minuman Keras (Studi Di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan). Jurnal Eksekutif, Volume 1Nomor 1.

Muliadi, M., & Usman, I. B. (2019). Penanggulangan Peredaran Minuman Keras Oplosan (Studi Kasus Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala). Maleo Law Journal, Volume 3 Nomor 2.

Nursetyabudi, A., Listyarini, D., & Saputra, A. (2022). Peran Ppns Sat Pol Pp Dalam Penegakan Perda No 8 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Di Kota Semarang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Volume 8 Nomor 2.

Paputungan, r., Ruru, j., & Tampongangoy, d. (2019). Pengawasan Pemerintah Daerah Pada Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Jurnal Administrasi Publik, Volume 5 Nomor (2).

Polihu, R. M. (2017). Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP Pasal 351. Lex Crimen, Volume 6 Nomor 2.

Putra, Z. E., & Indonesia, I. S. (2021). Pengaruh Minuman Keras Terhadap Kesehatan Mental Remaja. IIK Strada Indonesia, Volume 1Nomor 2.

Rokilah, R., & Sulasno, S. (2021). Penerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 2.

Satyo, T. (2017). Peran Satpol PP dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Peredaran Minuman Beralkohol (Studi Di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Unnes Political Science Journal, Volume 1Nomor 1.

C. Sumber Lain

Diana, M., & Risdayati, R. (2017). Strategi Adaptasi Mahasiswa Kristen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (Doctoral dissertation, Riau University).

Pratama, E. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.13381

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License