ALASAN KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

R. Herman Katimin, Rizki Fajar Bahari

Sari


Pasal 146 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun peraturan pelaksana tidak menjelaskan secara spesifik alasan kepentingan umum dalam pembubaran persero terbatas sehingga dilakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pembatasan kriteria kepentingan umum dan mekanisme Kejaksaan RI dalam mengajukan pembubaran perseroan terbatas demi kepentingan umum. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Pertama. apabila selama 3 tahun atau lebih kegiatan PT berdampak terhadap stabilitas perekonomian dan pembangunan bangsa dan negara serta tidak memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan yang luas kepada masyarakat maka terpenuhi kriteria alasan kepentingan umum. Kedua. Permohonan pembubaran PT dapat di ajukan oleh Kejaksaaan RI selaku pengacara negara, apabila melanggar kepentingan umum kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan pembubaran PT, setelah melalui analisis berbagai informasi, melakukan pemeriksaan pihak perusahan berikut dokumen, instansi perpajakan, para ahli serta dampak kerugian ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.Kata Kunci : Kepentingan Umum; Perseroan Terbatas

Kata Kunci


Kepentingan Umum; Perseroan Terbatas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ahmadi Miru, Andi Surya Nusantara Djabba. 2022. Hukum Perusahan Bentuk-Bentuk Perusahan. Pertama. Jakarta: Kencana.

Nadapdap, Binoto. 2020. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007). 7th ed. edited by J. Jala Jakarta: Permata Aksara.

B. Jurnal

Andhika, Muhammad Sya’roni Rofi. 2020. “Pembubaran Perseroan Terbatas Oleh Kejaksaan Sebagai Upaya Memperkuat Ketahanan Nasional.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Volume 7 Nomor 83. doi: 10.31289/jiph.v7i1.3432.

Anindito, Lakso. 2017. “Lingkup Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuktian Kesalahan Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Inggris, Dan Prancis.” Intergiras Volume 3 Nomor 1. doi: https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.138.

Bagus Putra Gede Agung, I. 2020. “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Melakukan Pembubaran Persereoan Terbatas.” Jurnal Kertha Semaya Volume 8 Nomor 6

Ook Mufrohim, Ratna. 2020. “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2 Nomor 3. doi: : https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386.

Prayoga, Andhika, and Muhammad Sya’roni Rofii. 2020. “Pembubaran Perseroan Terbatas Oleh Kejaksaan Sebagai Upaya Memperkuat Ketahanan Nasional.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Volume 7 Nomor 1. doi: 10.31289/jiph.v7i1.3432.

Wahyu Donri Tinambunan, Galih Raka Siwi. 2022. “Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa Sebagai Pengacara Negara Pasca Perubahan Undang-Undang Kejaksaan.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2. doi: https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4586.

C. Sumber Lain

Herlina Sari, Dita. 2023. “Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Oleh Kejaksaan Dengan Alasan Melanggar Kepentingan Umum.” Universitas Lambung Mangkurat.

Ramadhani Erwin, Randika. 2024. “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Melakukan Pembubaran Perseroan Terbatas.” Universitas Lampung.

Reza Rizky, Muhammad. 2012. “Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan (Studi Kasus Pembubaran PT Rasico Industry).” Unviersitas Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.13690

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License