ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERDA OLEH MENTERI DALAM NEGERI
Sari
Teks Lengkap:
Download PDFReferensi
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
______________, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta, PT. Konstitusi Press.
Bagijo, Himawan Etsu, 2009, Pembentukan Peraturan Daerah, Drafting Proficial Regulations bahasa.
Huda, Niāmatul, 2010, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Yogyakarta, FH UII Press.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta. Kanisius.
Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Yani, Ahmad, 2013, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Responsif, Jakarta, Konstitusi Press.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Instruksi Mendagri Nomor:582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Keputusan Yang Menghambat Birokrasi Dan Perizinan Investasi
JURNAL
Fatkhurohman, Implikasi Pembatalan PerdaTerhadap Ketepatan Proporsi Teori Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Dinamika HukumVol. 13 Nomor 1 Januari 2013.
SUMBER LAIN
Ahmad Yani, Gagal Paham Pembatalan Perda, http://nasional.sindonews.com/read/1120966/18/gagal-paham-pembatalan-perda-1467280231, diakses pada tanggal 30 Juni 2016.
M. Imam Nasef, Anomali Pembatalan Perda, http/news.detik.com/read/2016/06/23/120229/3240276/103/anomali-pembatalan-perda,diakses pada tanggal 22 Oktober 2016
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.150
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.