SKEMA ALTERNATIF PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI PELAKU UMKM DENGAN PERAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI AVALIS

Mahendra Wardhana

Sari


Salah satu problema klasik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya adalah modal. Pembiayaan atau pemberian modal dalam bentuk kredit yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan, dalam hal ini Bank, tentu saja dapat diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank sebagai lembaga keuangan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian tentu saja tetap memerlukan collateral (jaminan) yang merupakan salah satu bagian dalam prinsip 5 C (five C’s Principle’s), selain character, capital, capacity, condition of economic.Bagi pelaku UMKM yang sedang merintis usahanya tentu saja persyaratan adanya jaminan untuk mendapatkan modal dirasa sangat memberatkan. Umumnya jaminan yang diminta oleh bank untuk memberikan kredit dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, namun dalam hal ini tentu saja tidak semua pelaku UMKM memiliki jaminan yang dipersyaratkan tersebut.Kesulitan persyaratan tentang jaminan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan modal seharusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah khususnya Dinas Koperasi dan UMKM sebagai instansi yang menaungi dan membina pelaku dan UMKM untuk mengantisipasi kesulitan tersebut. Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat menjadi avalis (penjamin) untuk kredit yang diajukan oleh para pelaku UMKM tersebut dengan mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan kredit bagi pelaku UMKM dengan bank-bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan kredit Usaha Rakyat.    Kata kunci     : Modal, Avalis, Perjanjian Kredit, UMKM

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Darmawan Tri Budi Utomo, Sri Mulyani, Agnes Maria Janni, 2006, Hukum Jaminan di Indonesia (diatur dalam Buku II KUHPerdata dan diluar KUHPerdata), Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.

Hermansyah, 2012, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana prenada media group, Jakarta.

Irma Devita Purnamasari, 2011, Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa, Bandung.

J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Kebendaan, hal 4, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Manullang, 2013, Pengantar Bisnis, PT. Indeks, Jakarta.

Muhammad Djumhana, 1990, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Riant Nugroho, 2015, Membangun Entrepreneur Indonesia (Tantangan Manajemen Pemerintahan Jokowi), Elex Media Computindo, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.151

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License