SKEMA ALTERNATIF PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT BAGI PELAKU UMKM DENGAN PERAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI AVALIS
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Darmawan Tri Budi Utomo, Sri Mulyani, Agnes Maria Janni, 2006, Hukum Jaminan di Indonesia (diatur dalam Buku II KUHPerdata dan diluar KUHPerdata), Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.
Hermansyah, 2012, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana prenada media group, Jakarta.
Irma Devita Purnamasari, 2011, Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa, Bandung.
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Kebendaan, hal 4, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Manullang, 2013, Pengantar Bisnis, PT. Indeks, Jakarta.
Muhammad Djumhana, 1990, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Riant Nugroho, 2015, Membangun Entrepreneur Indonesia (Tantangan Manajemen Pemerintahan Jokowi), Elex Media Computindo, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.151
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.