PERTANGGUNGJAWABAN BIDAN DALAM PEMBERIAN SUNTIKAN OKSITOSIN PADA IBU BERSALIN NORMAL DI BPS YANG MENGAKIBATKAN PERDARAHAN MENURUT PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Rissa Nuryuniarti

Sari


Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Salah satu kewenangan bidan dalam melakukan pertolongan persalinan yaitu dengan memberikan suntik oksitosin yang dilakukan pada kala II persalinan untuk meningkatkan kontraksi. Sehingga apabila bidan memberikan suntik oksitosin sebelum kala II merupakan tindakan yang bukan menjadi kewenangannya. Penggunaan oksitosin salah satunya, digunakan untuk menginduksi atau augmentasi persalinan risiko pemberian oksitosin pada waktu persalinan untuk melakukan induksi atau augmentasi (memperkuat kontraksi) banyak terjadi kejadian berupa robekan rahim sehingga dapat menyebabkan perdarahan yang bisa berakibat kematian.Permasalahan yang ada dalam penelitian ini berkaitan dengan adanya pelanggaran bidan yakni pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin normal yang mengakibatkan perdarahan postpartum. Perlu penegakkan dari tindakan tersebut sebagai akibat hukumnya, karena seorang bidan sudah mempunyai wewenang dan standar praktik bidan dalam hal ini guna membatasi wewenang sesuai dengan peraturan yang berlakuTujuan penelitian ini untuk memaparkan kewenangan bidan melakukan pemberian suntikan oksitosin dan pertanggungjawaban bidan dalam pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin normal yang mengakibatkan perdarahan. Kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah bersumber pada teori negara hukum, teori pemberian suntik oksitosin, teori konsep bidan dan sanksi administrasi.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dikaji peraturan tentang kewenangan bidan dan pertanggungjawabannya dihubungan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Ciamis. Teknik analisis yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif dan deskriptif.Hasil penelitian diperoleh bahwa pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin merupakan kewenangan bidan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 23 yakni pemberian suntikan oksitosin pada ibu bersalin normal merupakan kewenangan bidan yang dilakukan setelah bayi lahir. Tanggungjawab bidan dalam kasus tersebut adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pasien baik secara materil maupun immateri dengan penerapan sanksi Pasal 1365 KUHPerdata yang menentukan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian tersebut.Kata Kunci :  Tanggungjawab Bidan, Pemberian Oksitosin, Perdarahan Postpartum 

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Depkes RI, 2012. Pencapaian Target Millenium Develompment Goal's (MDGs)

Depkes RI, 2012. Hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia 2012

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Analisis Penyebab Kematian Ibu tahun 2013.

Emmy Latifah, “Harmonisasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia Yang Berorientasi Pada Millennium Development Goals”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3

, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 403

Iswandari, Dini Hargianti. “Aspek Hukum Penyelenggaran Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No.9/2004 Tentang Praktik Kedokteran”. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol 09 No 2 Juni 2006. Universitas Gadjah Mada Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan

Gomella TL, Cunningham MD, Eyal FG, Zenk KE. Neonatology, Management, procedures, on call problems disease and drugs. New York : Lange Books/Mc Graw-Hill, 2004; 247-50

Hasil Wawancara dengan Pengurus IBI Kabupaten Ciamis. Pukul 10.30 WIB Hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015

H. J. J. Lenan dan P. A. F. Lamintang. 1991. Pelayanan Kesehatan dan Hukum : suatu studi Tentang Hukum Kesehatan. Bandung: Rineka Cipta. Hlm. 34

Saifuddin, 2012. Ilmu Kebidanan dan Kandungan. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta.

Sofyan, Mustika,dkk. 2007. Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI. Hal.76

Tedi Sudrajat dan Agus Mardiyanto, “Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2 Mei 2012, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 261-262

Yanti dan W E Nurul, 2010, Etika Profesi Dan Hukum Kebidanan, Yogyakarta: Pustaka Rihama, hlm. 85

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Peraturan Pemerintah No. 39/1995 Tentang Penelitian Pengembangan Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 Tentang Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.152

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License