PEMANFAATAN POTENSI KEKAYAAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI ALAT DIPLOMASI NEGARA: PERBANDINGAN PEMANFAATAN POTENSI KEKAYAAN INDIKASI GEOGRAFIS DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN.

Rima Duana, Nina Herlina, Alis Yulia

Sari


Pemanfaatan potensi kekayaan indikasi geografis telah menjadi strategi penting dalam diplomasi negara, bertujuan untuk memperkuat posisi dan citra negara di panggung internasional. Penelitian ini membandingkan pemanfaatan potensi kekayaan indikasi geografis di Indonesia dan Korea Selatan, dua negara yang kaya akan produk-produk unik yang diakui secara geografis. Indonesia memiliki indikasi geografis seperti kopi Gayo, teh Jawa, dan batik digunakan untuk promosi budaya, peningkatan ekonomi lokal, dan perlindungan hukum. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan komunitas lokal untuk memastikan produk indikasi geografis memenuhi standar internasional, serta mempromosikan produk ini melalui pameran internasional. Sementara itu, Korea Selatan memanfaatkan indikasi geografis seperti Ginseng Korea, Kimchi, dan Hanji dalam strategi Hallyu untuk meningkatkan pengaruh budaya global. Pemerintah Korea Selatan tidak hanya melindungi indikasi geografis melalui kebijakan yang ketat tetapi juga mengintegrasikannya dalam diplomasi ekonomi dan budaya global. Kedua negara menunjukkan bahwa indikasi geografis dapat menjadi alat diplomasi yang efektif, dengan Indonesia fokus pada pemberdayaan komunitas lokal dan promosi budaya, sementara Korea Selatan menggabungkan indikasi geografis dalam gelombang budaya global untuk memperkuat identitas nasional dan pengaruh internasional.

Kata Kunci


Diplomasi Negara, Indikasi Geografis, Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Pengaruh Internasional, Promosi Budaya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Saidin, OK. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers.

B. Peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis.

South Korean Agricultural Products Quality Control Act.

South Korean Patent Act.

C. Jurnal

Hendra Djaja. (2013). Perlindungan Indikasi Geografis Pada Produk Lokal Dalam Sistem Perdagangan Internasional. Jurnal Cakrawala Hukum, p. 136.

Candra Irawan. (2017). Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia. Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers Unisbank Ke-3, p. 359.

Haikal Narendra Sudjudiman, Fatma Ulfatun Najicha. ( 2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) di Indonesia dan Singapura (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura) . UIRLawReview, p. 40.

Indra Rahmatullah. (2014). Perlindungan Indikasi Geografis dalam Hak Kekayaan Intelektual melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum, p. 308.

Sugih Ayu Pratitis, Rehulina, Andi Putra Sitorus. (2022). Peranan Pemerintah dalam Meningkatkan Produksi Indikasi Geografis di Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, p. 292.

Wahyu Sasongko. (2012). Indikasi Geografis: Rezim Hki Yang Bersifat Sui Generis. Jurnal Media Hukum, p. 100.

D. Sumber lain

KAR. (2016, Mei 13). www.hukumonline.com. Retrieved Oktober 16, 2024, from hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-3-tantangan-terberat-produk-indikasi-geografis-lt5735ca48502b9/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v13i1.16589

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License