PENGATURAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Rochmani Rochmani, Wenny Megawati, Dyah Listyarini

Sari


Dalam Draf Final UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru)  mengatur penegakan Hukum Pidana Lingkungan pada Pasal 344 dan 345. Dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup juga  mengatur dalam Pasal; 98, 99, 103, 59, 109,112. Pasal 344 dan 345 RUUHP menghidupkan kembali “syarat melawan hukum” yang sudah dihapuskan oleh UU No. 32 Tahun 2009. Dengan dihidupkan kembali “syarat mealawan hukum”,seolah dimungkinkan adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang tak melawan hukum. Menurut UU No 32 tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Hal tersebut menjadikan penegakan hukum pidana lingkungan bagi pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hampir tidak mengkin ditegakkan. Dengan adanya unsur tersebut, kegiatan yang memiliki izin menjadi tak dapat dipidana meskipun telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam perkembangan pembaharuan RUUHP, ketentuan Pasal 344 dan Pasal 345 dihapus dan diserahkan untuk diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009. Adanya unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 344 dan Pasal 345 RUUHP  berpotensi terhadap  pemrakarsa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang memiliki izin menjadi tak dapat dipidana meski telah menimbulkan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan. Hal tersebut merupakan kendala dalam pemidanaan. Dengan demikian pengaturan penegakan hukum pidana lingkungan selanjutnya kembali menggunakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolalaan Lingkungan Hidup.

Kata Kunci


baru; hukum; KUHP; lingkungan;pidana; pengaturan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Hamzah, Andi. 2008. Penegakan hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika

Hardjasoemantri, Kosnadi. 2002. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Unversity Press.

Hidayat, Arief dan FX. Adji Samekto. 2007. Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Genta Press.

J. Ronald Engel dan Joan Gibb Engel (ed), 1990, Ethics of Environment and Development: Global Chalenge, Internasional Response, The Univ. of Arizon Press, Tuscon

Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.

___________,1996, Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

___________, 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Uki Press.

___________, 2008. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

__________,2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

__________,2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

___________, 2009. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing,

Rozah, Umi. 2023. Filsafat Pemidanaan Dalam Sisztem Pemidanaan KUHP 2023

( Aplikasi Dalam Kebijakan Hukum Pidana). Semarang: Yoga Pratama.

Sudarto, 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP.

Sudharto P. Hadi. 2005. Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,

____________, 2009. Manusia & Lingkungan. Semarang: Universitas Diponegoro.

____________,. 2010. Resolusi Konflik Lingkungan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Sudharto P. Hadi dan FX. Adji Samekto. 2007. Dimensi Lingkungan Dalam Bisnis Kajian Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Lingkungan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro,

Soerjono Soekanto. 1982. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: Kurnia Esa.

___________, 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sutandyo Wignyosoebroto. 1974. Penelitian Hukum Sebuah Tipologi. Majalah Masyarakat Indonesia, Tahun ke 1 No. 2

Supriadi. 2008. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

St. Munadjat Danusaputra. 1985. Hukum Lingkungan Buku II. Bandung: Bina Cipta,.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlidungan dan Pengelolalaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional ( KUHP baru).

C. Jurnal

Amin Hamid, Muhammad. 2016. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara, Legal Pluralism, Volume 6 No.1, Januari 2016

Rachmat, N. A. 2022. Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2 (2), 188-209. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53737

Rochmani. 2023. Implementation of Criminal Law to Determine Persons of Environmental Pollution and/or Destruction in Court, Pandecta Unnes Vol 18 N0.1

________, 2021. Legal Realism Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup di Pengadilan Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jurnal “Bina Hukum Lingkungan” Volume 5. Nomor 3

_________,2020. Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian perkara Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal “Bina Hukum Lingkungan” Volume 4, Nomor 2, 2 April 2020.

_________, 2020. Upaya Pencegahan Dan Solusi Terhadap Timbulnya Pencemaran Lingkungan Hidup Dari Buangan Limbah Industri, Dinamika Hukum, Vol 21 No.1 (2020)

D. Media Online

https://www.kompas.id/baca/opini/2022/09/13/rkuhp-dan-regresi-hukum-lingkungan-indonesia

https://citarumharum.jabarprov.go.id/mengenal-sanksi-bagi-pelaku-pecemaran-lingkungan/




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v12i2.16777

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License